TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) mengumumkan kuota Fasilitasi Barcode Produk UMKM secara gratis masih tersedia.

Ini menjadi langkah upaya peningkatan kualitas dan daya saing seluruh produk UMKM di Kota Tangerang.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang yakni Suli Rosadi mengungkapkan, kuota Fasilitasi Barcode Produk UMKM kembali ditambah untuk para UMKM yang masih membutuhkan barcode secara legal.

Dengan demikian diharapkan, jumlah produk UMKM di Kota Tangerang semakin banyak dan berdaya saing untuk masuk ke dalam pasar ritel nasional dan internasional.

Mereka yang sudah mendaftar akan lebih dulu mendapat edukasi atau sosialisasi dari sederet narasumber yang kompeten di bidangnya.

Setelah itu baru dilakukan barcode pada produk-produk yang telah didaftarkan.

Ia pun berharap fasilitasi barcode gratis ini bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM Kota Tangerang sebaik mungkin.

Pihaknya mengajak pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan sebelum kuota kembali penuh.

Cara Daftar Fasilitasi Barcode Produk UMKM

Dalam prosesnya, pembuatan barcode ini gratis atau tanpa pungutan biaya apa pun.

Waktu pendaftaran dilakukan dengan periode maksimal 25 Oktober 2024.

Pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan barcode produknya bisa melengkapi formulir pendaftaran melalui link berikut ini:

https://tinyurl.com/Pendaftaran-Fasilitasi-Barcode

Persyaratan:

1. KTP dengan Domisili dan Usaha di Kota Tangerang
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Usaha berjalan minimal 1 tahun
4. Jenis produk: pangan kemasan, fesyen atau kerajinan
5. Pernah mengikuti pelatihan UMKM yang digelar Disperindagkop UKM Kota Tangerang
6. Memiliki HKI (merek) atau merek sedang dalam proses pendaftaran di DJKI
7. Untuk jenis produk pangan kemasan, memiliki PIRT dan Sertifikasi Halal atau Halal sedang dalam proses.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter