TANGSELIFE.COM– Sopir truk ugal-ugalan yang menabrak sejumlah pengendara di Tangerang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada sopir truk wing box bernomor polisi B-9727-UEU ini dilakukan usai Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Adapun gelar perkara tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 2 November 2024 kemarin dan kini telah dilakukan penahanan terhadap sopir truk ugal-ugalan tersebut.
Sebelumnya pihak kepolisian Kota Tangerang telah melakukan pendataan korban dan baran bukti, melakukan olah TKP, serta pemeriksaan saksi-saksi.
Maka berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kini status sopir truk maut di Tangerang ini resmi menjadi tersangka.
“Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) Sopir Truk Wing Box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
JFN (24) dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta.
Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba
Sesaat setelah kejadian truk maut di Tangerang pada Kamis sore, 31 Oktober 2024, pihak kepolisian melakukan tes urin kepada sang sopir.
Hasilnya menunjukkan sopir truk maut di Tangerang itu positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.
Ini yang menjadi salah satu penyebab mengapa sopir truk tersebut melakukan hal yang tidak terkendali ketika berkendara.
“Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh Narkoba,” ungkap Zain
Diketahui juga bahwa kronologi terjadinya kecelakaan maut ini diawali dengan truk Wing Box yang dikendarai JFN ini menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga ketika sedang berhenti di lampu merah arah Kodim.
Lantara panik dan dalam pengaruh narkoba bukannya berhenti JFN justru melarikan diri ke arah Cipondoh dan terus menabrak beberapa kendaraan lainnya hingga berhasil dihentikan warga di Tugu Adipura Tangerang.
Akibat dari ulah JFN yang mengendarai truk ugal-ugalan ini ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan.
Selain itu, ada juga enam orang yang menjadi korban luka-luka yang terdiri dari 4 wanita dan 2 laki-laki.
Enam orang tersebut mendapatkan perawatan intensif di RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, dan RSUD Kota Tangerang.
Zain juga menegaskan bahwa tidak ada korban meninggal dunia dalam kecelakaan truk maut di Tangerang ini.
“Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat di tabrak maupun di serempet oleh truk yang dikemudikan JFN. tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 laki-laki,” jelasnya