TANGSELIFE.COM– Kini BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM.

Mulai 1 November 2024 dilakukan uji coba secara nasional yang mewajibkan melampirkan kepesertaan BPJS ketika ingin membuat dan perpanjang SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Sebelumnya uji coba serupa juga pernah dilakukan pada 1 Juli-30 September 2024, namun hanya berlaku di tujuh provinsi saja.

Kemudian, pada bulan Desember 2024 mendatang, BPJS Kesehatan akan resmi menjadi syarat pembuatan dan perpanjangan SIM secara nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Menurut penjelasan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, selama periode uji coba nasional ini, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS masih dapat membuat SIM, namun mereka akan disarankan untuk mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adapun, pendaftaran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan melalui WhatsApp (PANDAWA) nomor 081-1816-5165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Apakah Peserta BPJS Kesehatan yang Memiliki Tunggakan, Diperbolehkan Bikin SIM?

cara buat sim online terbaru 2024

Perlu diingat, pada bulan November 2024 ini syarat pembuatan dan perpanjangan SIM dengan melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan belum resmi dan masih dalam tahap uji coba.

Maka selama masa tahap uji coba ini berlangsung, peserta yang memiliki tunggakan iuran dan belum mampu untuk melunasi tagihan BPJS, akan tetap dilayani untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.

“Apabila ditemukan status kepesertaan JKN-nya nonaktif maupun belum terdaftar JKN, pemohon SIM diberikan edukasi untuk melakukan reaktivasi atau pendaftaran peserta serta proses penerbitan SIM tetap dapat dilanjutkan,” jelas Rizky.

Akan tetapi perlu diingat bahwa ketentuan ini hanya berlaku selama masa uji coba nasional.

Apabila peserta BPJS kesehatan mandiri yang tidak mampu membayar iuran maka status kepesertaanya bisa dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM November 2024

1. Melampirkan formulir pendaftaran SIM atau tanda pendaftaran online

2. Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian

3. Surat hasil pemeriksaan sehat jasmani dan rohani

4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

5. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dapat ditunjukkan melalui kartu peserta atau aplikasi JKN

6. Khusus tenaga kerja asing melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari Kemnaker

Biaya pembuatan SIM pada November 2024 ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016:

1. SIM C: Rp 100.000

2. SIM A: Rp 120.000

3. SIM A Umum: Rp 120.000

4. SIM BI/Umum: Rp 120.000

5. SIM BII/Umum: Rp 120.000

6. SIM D: Rp 50.000

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter