TANGSELIFE.COM- Memasuki awal tahun 2026, banyak masyarakat yang bertanya-tanya soal biaya bikin SIM baru 2026, apakah ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya atau justru tetap sama.
Kabar baiknya, hingga Januari 2026 ini, biaya pembuatan SIM baru masih stabil dan belum mengalami perubahan.
Tarif resmi penerbitan SIM di tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Artinya, nominal biaya bikin SIM baru 2026 yang dibayarkan pemohon SIM masih sama seperti tahun 2025.
Rincian Biaya Bikin SIM Baru 2026
Besaran biaya penerbitan SIM baru berbeda-beda tergantung jenis SIM yang diajukan. Berikut daftar tarif resminya:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 100.000
- SIM D dan SIM D I: Rp 50.000
Biaya di atas merupakan tarif resmi penerbitan SIM, belum termasuk biaya tambahan lain yang wajib dipenuhi saat proses pembuatan.
Biaya Tambahan Saat Bikin SIM Baru
Selain biaya penerbitan, pemohon SIM juga perlu menyiapkan anggaran untuk beberapa tahapan wajib, antara lain:
1. Tes Kesehatan
Tes kesehatan meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, kondisi fisik, serta anggota gerak.
- Biaya tes kesehatan di Satpas: Rp 35.000
2. Tes Psikologi
Tes psikologi bertujuan menilai kemampuan kognitif, psikomotorik, serta kepribadian pengendara.
- Tes psikologi di Satpas: Rp 100.000
- Tes psikologi online: Rp 57.500
Tes psikologi bisa dilakukan secara daring dengan memindai barcode resmi, menggunakan ponsel pribadi.
3. Asuransi
Setiap pemohon SIM juga dikenakan biaya asuransi kecelakaan lalu lintas.
- Biaya asuransi: Rp 50.000
Total Biaya Bikin SIM Baru 2026 Bulan Januari
Jika dihitung secara keseluruhan, berikut estimasi total biaya bikin SIM baru 2026 berdasarkan pilihan tes psikologi:
Dengan Tes Psikologi Online (Rp 57.500)
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 262.500
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 242.500
- SIM D dan SIM D I: Rp 192.500
Dengan Tes Psikologi di Satpas (Rp 100.000)
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 305.000
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 285.000
- SIM D dan SIM D I: Rp 235.000
Dari perhitungan tersebut, biaya bikin SIM baru 2026 paling mahal berada di kisaran Rp 300 ribuan, tergantung jenis SIM dan metode tes psikologi yang dipilih.
Catatan Penting untuk Pemohon SIM Baru
- Biaya di atas adalah tarif resmi, bukan pungutan tambahan.
- Selalu lakukan proses pembuatan SIM di Satpas resmi Polri.
- Pastikan membawa dokumen persyaratan lengkap agar proses berjalan lancar.
- SIM memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis.
Hingga awal 2026, biaya bikin SIM baru 2026 belum mengalami kenaikan dan masih mengikuti ketentuan resmi pemerintah.
Dengan total biaya maksimal sekitar Rp 300 ribuan, masyarakat diharapkan bisa mempersiapkan anggaran sejak awal agar proses pembuatan SIM berjalan tanpa kendala.
Mengetahui rincian biaya sejak awal juga penting agar pemohon terhindar dari informasi keliru dan praktik pungutan liar.
Pastikan selalu mengikuti prosedur resmi dan memanfaatkan layanan Polri secara tepat.


