TANGSELIFE.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun.
Proses perpanjang SIM bisa dilakukan sendiri tanpa perlu menggunakan jasa perantara atau calo.
Identitas SIM bisa diperpanjang secara mandiri melalui aplikasi Digital Korlantas atau dengan mendatangi gerai SIM keliling dan kantor Satpas SIM secara langsung.
Proses perpanjangan di kantor Satpas dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan calo karena biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan aturan tersebut, biaya perpanjang SIM mulai dari Rp30 ribu untuk SIM D hingga Rp80.000 untuk jenis SIM lainnya.
Biaya Perpanjang SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BI Umum: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM BII Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut hanya mencakup pembayaran di Gedung Satpas atau SIM keliling.
Terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dilakukan di luar area Satpas.
Hal ini sesuai dengan surat telegram ST/2387/XYAN.1.1./2022 yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Biaya tambahan ini tergantung tempat layanan yang dipilih.
Umumnya, tes kesehatan dikenakan Rp35.000, tes psikologi Rp60.000, dan asuransi Rp50.000.
Dengan harga perpanjang SIM tersebut, pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dikenakan biaya sekitar Rp225.000.
Biaya untuk perpanjang SIM secara online tetap sama.
Tes psikologi melalui platform epPSI dikenakan sekitar Rp48.500, sedangkan tes kesehatan sekitar Rp37.500.
Selain itu, terdapat biaya layanan sebesar Rp10.000, serta ongkos pengiriman dan pengemasan sesuai alamat penerima.