TANGSELIFE.COM – Tarif perpanjangan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Dimana bagi pemilik SIM A yang masa berlaku kartunya hampir habis, maka harus lakukan perpanjangan.

Untuk tarif perpanjangan SIM A ini, masuk ke dalam Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 80 ribu.

Dari informasi Digital Korlantas, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tes psikologi Rp 37.500.

Serta tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih pemohon perpanjang SIM A.

Syarat Perpanjangan SIM A

Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM A, pemohon yang memberikan KTP dan SIM lama yang sudah habis waktu berlakunya.

Semua harus lengkap dengan fotokopi serta bukti cek kesehatan.

Jika pemilik SIM yang belum melakukan perpanjang SIM A maka bisa dikenakan tilang. Ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sopiyan
Editor