TANGSELIFE.COM- Memasuki awal tahun 2026, isu Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan 2026 kembali menjadi perhatian utama para pekerja di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang tidak boleh diabaikan.

Ketentuan mengenai THR Keagamaan 2026 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur hak pekerja atas THR keagamaan.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan, baik swasta maupun BUMN, serta mencakup pekerja tetap dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memenuhi syarat.

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil, karena THR merupakan hak normatif pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Jadwal Pencairan THR Keagamaan 2026 Sesuai Hari Raya

Pembayaran THR tidak disamaratakan untuk semua pekerja. Waktu pencairannya menyesuaikan dengan hari raya keagamaan yang dirayakan masing-masing pekerja.

Pada tahun 2026, hari raya keagamaan yang menjadi dasar pencairan THR antara lain:

  • Idul Fitri: Jatuh pada Maret 2026
  • Natal: 25 Desember 2026
  • Hari Raya Nyepi: Maret 2026
  • Hari Raya Waisak: Mei 2026
  • Tahun Baru Imlek: Februari 2026

Batas Akhir Pembayaran THR 2026

Sesuai Pasal 5 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Dengan ketentuan ini, berikut perkiraan batas akhir pembayaran THR 2026:

THR Idul Fitri 2026
Jika Lebaran jatuh 20 Maret → paling lambat 13 Maret 2026
Jika 21 Maret → 14 Maret 2026
Jika 22 Maret → 15 Maret 2026

THR Nyepi 2026
Diperkirakan 19 Maret → paling lambat 12 Maret 2026

THR Imlek 2026
Diperkirakan 17 Februari → paling lambat 10 Februari 2026

THR Waisak 2026
Diperkirakan 31 Mei → paling lambat 23 Mei 2026

THR Natal 2026
Wajib dibayarkan paling lambat 18 Desember 2026

Besaran THR 2026 Sesuai Aturan Pemerintah

Besaran THR telah diatur secara jelas dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional, dengan rumus: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Upah yang menjadi dasar perhitungan THR terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Perusahaan dilarang mengurangi nilai THR dengan alasan apa pun di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga sanksi lanjutan sesuai hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk memahami haknya, sementara perusahaan diminta mematuhi aturan agar pelaksanaan THR 2026 berjalan tertib dan adil.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter