TANGSELIFE.COM– Kebijakan terkait tilang sistem poin diberlakukan mulai Januari 2025, bagi pengendara yang melanggar maka bersiap Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut.
Aturan terkait tilang sistem poin ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Menurut keterangan dari Karkorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, dalam setahun setiap pengemudi yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin.
Kemudian, poin tersebut akan berkurang apabila yang pengemudi melakukan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya.
Adapun tilang sistem poin ini akan mengukur kepatuhan seseorang dalam berkendara (merit point).
Ketentuan Tilang Sistem Poin
Ketentuan tilang sistem poin ini, contohnya sebagai berikut: apabila pengendara melakukan pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang mengurangi 3 poin, dan pelanggaran berat mengurangi 5 poin.
Selain itu, jika pelanggaran mengakibatkan korban jiwa, poin akan langsung berkurang sebanyak 12 poin.
Adapun apabila pemegang SIM yang akumulasinya mencapai 12 poin, maka izin SIM bisa diblokir bahkan dicabut.
Maka dari itu, dalam berkendara pengemudi diharapkan selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan.
Berikut kategori jenis pelanggaran dalam tilang sistem poin yang perlu pengendara ketahui:
Tilang 1 poin
- Mengganggu fungsi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, lampu lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, atau alat pengaman bagi pengguna jalan
- Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tanpa singgah di terminal yang telah ditentukan
- Tidak mematuhi arahan atau perintah dari petugas kepolisian
- Mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak laik jalan
- Melanggar aturan tentang cara berhenti, parkir, mengabaikan kendaraan prioritas, atau aturan mengenai penggandengan kendaraan
- Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat berkendara
- Penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman
- Pengemudi dan penumpang tidak memakai sabuk pengaman atau helm
- Pengendara motor dan penumpangnya tidak menggunakan helm yang sesuai standar
- Membawa lebih dari satu penumpang di sepeda motor tanpa menggunakan kereta samping
- Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau dalam kondisi tertentu
- Tidak memberikan tanda isyarat ketika akan berbelok atau berbalik arah
- Tidak memberikan tanda isyarat saat berpindah jalur atau bergerak ke samping
- Tidak menggunakan jalur sesuai ketentuan, menurunkan penumpang di tempat yang tidak seharusnya, atau membiarkan pintu kendaraan terbuka saat berjalan
- Kendaraan angkutan barang tidak menggunakan jalur yang sesuai dengan kelas jalan
- Kendaraan angkutan penumpang berhenti di lokasi yang tidak ditentukan, mengetem sembarangan, atau menurunkan penumpang di luar aturan
- Kendaraan angkutan barang digunakan untuk mengangkut orang
- Kendaraan angkutan penumpang digunakan untuk keperluan selain yang diizinkan, di luar layanan angkutan penumpang dalam trayek
- Kendaraan angkutan barang tidak dilengkapi dengan dokumen muatan yang sesuai
Tilang 3 poin
- Mengemudi kendaraan yang dilengkapi perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan
- Kendaraan tidak memiliki pelat nomor atau pelat nomor tidak sesuai dengan ketentuan
- Tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki atau pesepeda untuk keselamatan mereka
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi standar teknis yang diwajibkan
- Melanggar aturan yang ditetapkan pada rambu lalu lintas atau marka jalan
- Melanggar ketentuan pada rambu, marka, alat isyarat lalu lintas, serta aturan berhenti dan parkir
- Mengemudi dengan kecepatan yang melampaui batas yang telah ditentukan
- Tidak membawa STNK
- Kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau tempel tidak dilengkapi dengan bukti uji berkala
- Penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman
- Kendaraan angkutan barang tidak memenuhi standar keselamatan, tanda muatan, atau aturan terkait parkir, bongkar-muat, dan jam operasi.
- Kendaraan angkutan barang tidak memenuhi persyaratan terkait tata cara pemuatan, kapasitas angkut, atau dimensi
- Kendaraan angkutan umum tidak memiliki izin trayek yang sah
Tilang 5 poin
- Membawa kendaraan tanpa SIM
- Membawa kendaraan ugal-ugalan dan menganggau konsentrasi
- Mengemudi kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan
Tilang sistem poin selain berlaku untuk pelanggaran lalu lintas juga diberlakukan untuk kecelakaan lalu lintas, berikut kategorinya:
- Tilang 5 poin: Mengemudi dengan cara yang membahayakan keselamatan jiwa atau merugikan barang
- Tilang 10 poin: Kecelakaan yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan atau menyebabkan kerusakan pada kendaraan
- Tilang 12 poin: Kecelakaan yang menyebabkan korban menderita luka berat atau kehilangan nyawa
Sanksi Tilang Sistem Poin
Sanksi tilang sistem poin bagi pengendara yang kehabisan poin karena sejumlah pelanggaran kecil sampai sedang dalam satu tahun, maka pihak kepolisian akan melakukan penarikan atau pemblokiran SIM.
Untuk bisa mendapatkan izin SIM maka pengendara tersebut harus diulang kembali tes mengemudinya.
Namun, apabila pengendara melakukan pelanggaran berat, seperti kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa makan izin SIM langsung dicabut.
Kemudian, pelanggar wajib melaksanakan putusan pengadilan terlebih dahulu.
Sistem tilang poin ini juga diintegrasikan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).