TANGSELIFE.COM – Tilang sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah dimulai Januari 2025.
Sistem tilang ini membuat pengendara yang melanggar lalu lintas berisiko kehilangan izin mengemudinya.
Pada tilang sistem poin, setiap pemilik SIM memiliki jatah 12 poin selama satu tahun.
Jika pengendara terus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poinnya tersebut akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Kategori Poin dalam Tilang Sistem Poin
Menurut Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut ini kategori poin dalam tilang sistem poin.
1. Poin pelanggaran lalu lintas
1 Poin
– Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman jalan.
– Mengemudikan kendaraan umum dalam trayek tanpa berhenti di terminal
– Mengemudikan kendaraan tanpa perlengkapan wajib
– Tidak mematuhi aturan polisi
– Mengemudikan motor tanpa memenuhi syarat teknis dan layak jalan
– Melanggar aturan terkait cara berhenti, parkir, memberi prioritas kendaraan tertentu, serta aturan penggandengan kendaraan
– Tak menunjukkan SIM yang sah
– Penumpang di samping sopir mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
– Pengendara dan penumpang tak mengenakan sabuk pengaman dan helm
– Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak memakai helm standar
– Membawa penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping
– Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu
– Tak memberikan isyarat saat belok atau balik arah
– Tak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping
– Tidak menggunakan jalur yang sudah ditentukan, menurunkan penumpang tanpa berhenti, atau membiarkan pintu terbuka saat kendaraan melaju
– Angkutan barang tak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan
– Angkutan orang tak berhenti di tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan
– Mobil barang digunakan untuk mengangkut orang
– Mengoperasikan kendaraan angkutan orang untuk tujuan lain di luar peruntukannya
– Angkutan barang tak dilengkapi dengan dokumen muatan barang
3 Poin
– Mengemudi dengan kendaraan yang dipasangi dengan perlengkapan pengganggu keselamatan
– Kendaraan tak menggunakan pelat nomor yang sesuai
– Tak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
– Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis
– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
– Melanggar rambu, marka jalan, atau aturan berhenti dan parkir
– Kecepatan melebihi batas
– Tak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor
– Mobil, kereta gandengan tak dilengkapi keterangan uji berkala
– Penumpang di samping sopir tak menggunakan sabuk pengaman
– Kendaraan angkutan barang tidak memenuhi standar keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar muat, atau jam operasi yang berlaku
– Melanggar ketentuan terkait pemuatan, daya angkut, atau dimensi kendaraan angkutan barang
– Tak memiliki trayek
5 Poin
– Mengemudikan kendaraan tanpa SIM
– Mengemudi tak wajar dan mengganggu konsentrasi
– Mengemudi motor yang tak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan
– Mengemudi kendaraan roda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan layak jalan
– Tidak mematuhi perintah atau larangan lampu lalu lintas
– Menerobos palang kereta
– Balapan di jalan raya
2. Poin kecelakaan lalu lintas
Untuk kecelakaan lalu lintas dikenakan 5, 10, hingga 12 poin dengan kategori sebagai berikut:
5 poin
– Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang
– Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kednaraan atau barang
– Sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang
10 Poin
– Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, atau alat pengaman pengguna jalan
– Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan atau barang
– Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan atau barang
– Secara sengaja tidak memberhentikan kendaraan yang dikemudikan, tidak menolong pertolongan pada korban, tak melaporkan kecelakaan pada kepolisian terdekat, dan tak memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan
12 Poin
– Kelalaian sampai menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
– Menyebabkan kecelakaan lalu lintas sampai korban luka berat
– Menyebabkan kecelakaan lalu lintas sampai korban meninggal dunia
Dampak Tilang Sistem Poin pada SIM
Poin yang ada pada tilang sistem poin menjadi nilai yang diberikan kepada pemilik SIM, dalam setiap pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas.
Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan mengalami pengurangan poin.
Apabila 12 poin yang dimiliki pemilik SIM telah habis, maka akan dikenakan penalti 1.
Sanksi penalti tingkat 1 mencakup penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan.
Jika poin habis, pemilik SIM wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat untuk mendapatkan SIM kembali.
Sementara itu jika telah mencapai 18 poin akan dikenakan penalti 2.
Apabila pemilik SIM sudah terkena penalti 1 dan penalti 2 dari tilang sistem poin, maka tak bisa melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
Pencabutan SIM bisa dilakukan jika ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasca masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.
Namun ada ketentuan di mana harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Dengan demikian, tilang sistem poin ini berpotensi membuat pemilik kendaraan kehilangan identitas mengemudinya.