TANGSELIFE.COM – Polres Tangsel (Tangerang Selatan) menangkap tiga orang kurir narkoba jenis sabu yang terlibat dalam jaringan Sumatera-Jawa.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial A (37), AG (28) dan YG (26). Dari penangkapan itu Polisi menyita sabu dengan total berat mencapai 40,2 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, puluhan kilogram barang haram tersebut rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru.
“Akan disiapkan atau akan diedarkan menjelang pergantian malam tahun baru,” kata Bachtiar Noprianto di Mapolres Tangsel, Selasa, 19 November 2024.
Ia menjelaskan, para pengedar narkoba memang seringkali memanfaatkan malam pergantian tahun baru untuk menjual narkoba.
Sebelum malam pergantian tahun baru, biasanya para pengedar sudah mulai menyimpan barang haram tersebut dalam jumlah yang besar.
“Biasanya memang mereka ini sebelum tahun baru ini sudah mengedarkan atau menyimpan narkotika jenis sabu ini dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Polres Tangsel Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, terbongkarnya jaringan narkoba tersebut berawal dari ditangkapnya A (37) di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu.
Dari tangan A (37) Pihak Polres Tangsel menemukan sabu seberat 5,19 kilogram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital.
Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
“Didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Selasa, 19 November 2024.
Setelah mengantongi ciri-ciri kendaraan yang membawa narkoba tersebut, selanjutnya pada tanggal 6 November pihak Kepolisian berhasil menemukan kendaraan dan menangkap dua orang berinisial AG dan YG di parkiran salah satu mall di wilayah Bekasi.
Victor menyebut, dari hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita sabu seberat 40,259 kilogram yang terbungkus dalam kemasan teh cina yang disimpan dalam cabin mobil dengan nopol B 1526 RKX.
Atas perbuatannya ketiga orang dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.