TANGSELIFE.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap delapan orang tersangka kurir narkoba dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang terlibat dalam jaringan internasional.
Dari kedelapan orang kurir narkoba tersebut, satu tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial FP alias Siska (43) ditangkap saat hendak berusaha menyelundupkan 2,5 kilogram sabu dari Uganda Afrika ke Indonesia.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, FP alias Siska berperan sebagai porter atau kurir dalam peredaran narkoba internasional.
“Tersangka yang dari Afrika ini memang dia sebagai porter pembawa,“ kata Bachtiar di Mapolres Tangsel, Kamis, 24 Oktober 2024.
Berdasarkan pengakuannya ia telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba.
Kendati demikian Bachtiar tidak merinci sudah kemana saja ia telah mengantar barang haram tersebut.
FP selaku kurir narkoba mengaku mendapatkan upah sebesar Rp100 juta setiap kali berhasil melakukan pengiriman.
“Yang bersangkutan dari keterangan yang kami ambil sudah beberapa kali membawa narkotika jenis sabu dengan imbalan Rp100 juta sekali pengiriman,” ungkapnya.
FP alias Siska sendiri ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada Jumat, 20 September 2024 lalu.
Sabu seberat 2,5 kilogram yang ia bawa disamarkan bersama barang bawaannya untuk mengelabuhi petugas.
FP dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.