TANGSELIFE.COM – Polres Tangsel berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang terlibat dalam jaringan internasional. Sebanyak 7,8 kilogram sabu diamankan.
Dari hasil operasi tersebut pihak Kepolisian mengamankan tujuh orang tersangka dengan total barang bukti mencapai 7,8 kilogram sabu.
Kepala Polres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, pengungkapan bermula dari ditangkapnya seorang pria berinisial AS (30) pada Sabtu, 24 Agustus 2024 dengan barang bukti sabu seberat 163,84 gram.
Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian melakukan pendalaman dan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial H (43) di wilayah Kecamatan Tenanan Raya, Kota Pekanbaru.
“Kami melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah Pekanbaru Riau dan mengamankan H pada Minggu 1 September 2024 dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Kamis, 24 Oktober 2024.
Setelah kembali dilakukan pengembangan, pihak Kepolisian kembali mengamankan perempuan berinisial FP alias Siska (43) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang baru tiba dari negara Uganda pada 20 September 2024.
Dari tangan FP alias Siska (43) pihak Kepolisian berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 2,5 kilogram.
“Modus operandi dengan menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas,” ungkapnya.
Dari penangkapan FP alias Siska (43) proses pengembangan membawa pihak Kepolisian ke wilayah Cengkareng Jakarta Barat dan berhasil menangkap AVS (22) dengan barang bukti 4,1 kilogram sabu pada Sabtu, 21 September 2024.
Victor menyebut, peredaran narkotika jenis sabu tersebut terlibat dalam jaringan internasional. Sementara satu orang warga negara Uganda Afrika berinisial P telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari Afrika,” tuturnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.