TANGSELIFE.COM – Tiga orang kurir narkoba berhasil ditangkap Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka diketahui terlibat dalam jaringan Sumatera-Jawa.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial A (37), AG (28) dan YG (26). Dari penangkapan itu Polisi menyita sabu dengan total berat mencapai 40,2 kilogram.

Para kurir narkoba tersebut mengaku telah melakukan pengiriman kurang lebih sebanyak tujuh kali.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, berdasarkan pengakuannya kurir narkoba mendapatkan upah hingga puluhan juta dalam sekali pengiriman.

“Dari keterangan yang didapat mereka sekali pengiriman dibayar atau diupah Rp70 juta sampai Rp90 juta,” kata Bachtiar di Mapolres Tangsel, Selasa, 19 November 2024.

Setiap kali pengiriman para kurir biasanya membawa narkoba hingga mencapai 30 kilogram. Barang haram tersebut diketahui berasal dari wilayah Sumatera.

“Rata-rata pengiriman 30 kilogram,” ungkap Bachtiar.

2 Orang Ditetapkan Sebagai DPO, Masih Dalam Proses Pencarian

tiga kurir narkoba ditangkap

Bachtiar mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memburu dua orang berinisial S dan PW yang terlibat dalam peredaran.

Kedua orang itu diketahui berperan sebagai pengendali dari pengiriman barang haram tersebut dari wilayah Sumatera.

“Jadi narkotika ini berasal dari Sumatera, mereka yang kita amankan sebagai kurir. Jadi keterangan yang kami dapat dari dua tersangka mereka perannya hanya sebagai penerima atau pengirim,” katanya.

“DPO S dan PW dari keterangan dua tersangka mereka adalah Warga Negera Indonesia, yang mana S berada di Sumatera mengendaikan ini dan PW berada di Malaysia,” tandasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter