TANGSELIFE.COM– Kurang dari sepekan Pilkada 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.
Nantinya para masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyuarakan hak pilihnya.
Pemungutan suara ini biasanya berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Adapun pada saat Pilkada 2024 ada beberapa aturan terkait teknis pencoblosan untuk menentukan apakah surat suara sah atau tidak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Selain itu, KPU juga telah menentukan aturan ketat mengenai pencoblosan surat suara Pilkada 2024 yang sah untuk memastikan keabsahan suara pemilih.
Mengenal Ciri-Ciri Surat Suara Sah dalam Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kriteria yang menentukan sahnya surat suara Pilkada.
Perlu diketahui bahwa surat suara Pilkada 2024 harus memiliki tanda tangan dari KPPS, mencakup nomor urut, foto, nama calon gubernur/bupati/wali kota, tanda gambar, partai politik, hingga gabungan partai politik.
Berikut karakteristik pencoblosan surat suara Pilkada yang dianggap sah:
1. Dicoblos pada nomor urut
2. Dicoblos pada foto
3. Dicoblos pada nama salah satu paslon
4. Dicoblos pada gambar politik atau gabungan partai politik
Memahami kriteria teknik pencoblosan ini penting untuk pemilih ketahui sebagai upaya memastikan surat suara sah.
Ini juga mendukung hasil Pilkada yang mencerminkan pilihan rakyat secara tepat, memperkuat legitimasi, dan mengurangi kemungkinan perselisihan dalam pemilihan.
Mengenal Ciri-Ciri Surat Suara Tidak Sah dalam Pilkada 2024
Kemudian berdasarkan Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan surat suara Pilkada 2024 dianggap tidak sah.
Mengetahui apa yang menyebabkan surat suara tidak sah akan membantu pemilih menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan suara mereka tidak dihitung.
Salah satu alasan utama surat suara dinyatakan tidak sah adalah jika terdapat tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara tersebut.
Berikut adalah ciri-ciri surat suara Pilkada yang tidak sah:
1. Terdapat tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara
2. Dicoblos dengan alat yang tidak disediakan oleh KPU
3. Ada lebih dari satu tanda coblos dalam satu kertas suara meskipun di luar area kotak gambar pasangan calon.