TANGSELIFE.COMGagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) adalah situasi di mana peminjam tak mampu memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman.

Oleh sebab itu, sebelum meminjam dana melalui pinjol, penting untuk mengevaluasi profil risiko pribadi dan memahami risiko yang terkait dengan pinjol tersebut.

Walaupun sejumlah pinjol menawarkan proses yang mudah dan praktis, ada juga pihak-pihak yang tak bijak dalam menggunakannya.

Misalnya, peminjam tak mempertimbangkan kondisi keuangan yang akhirnya menyebabkan tunggakan.

Apabila tunggakan berlangsung lama bisa berujung pada gagal bayar. Ketika kondisi ini terjadi, kerugian utamanya ditanggung oleh pemberi dana atau lender.

Tak seorang pun berharap terjadi gagal bayar dalam proses pinjol. Tapi jika situasi ini tak dapat dihindari, apa saja risiko yang harus dihadapi?

Risiko Gagal Bayar Pinjol

1. Masuk daftar hitam OJK

Gagal bayar pinjol bisa membuat data pribadi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dimasukkan dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Kondisi ini bisa berdampak buruk bagi masa depan peminjam, karena akan sulit bahkan tidak memungkinkan untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan atau fintech lainnya.

2. Bunga dan denda yang terus bertambah

Sesuai aturan OJK, ada 3 poin penting mengenai bunga dan denda pada fintech pendanaan bersama yang perlu diketahui:

  • Bunga maksimum pinjaman sebesar 0,8 persen per hari
  • Denda keterlambatan maksimum 0,8 persen per hari dari jumlah pokok pinjaman
  • Total denda keterlambatan maksimal 100 persen dari pokok pinjaman

Sebagai contoh, jika seseorang meminjam Rp4 juta dan terlambatan membayar dalam waktu tertentu, jumlah maksimum yang harus dibayar adalah Rp8 juta (tidak melebihi 100 persen pokok pinjaman).

Aturan ini hanya berlaku untuk fintech resmi yang terdaftar di OJK.

Jika kamu menemui kasus di mana jumlah pembayaran melebihi aturan tersebut, besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal.

3. Gangguan aktivitas dan potensi stres

Peminjam biasanya akan diingatkan melalui telepon, email, atau SMS untuk melunasi pinjamannya.

Apabila gagal bayar, tim penagih akan melakukan kunjungan ke rumah.

Proses ini bisa mengganggu aktivitas anda dan jika intensitas penagihan semakin meningkat, hal itu bisa memicu rasa cemas, kesulitan tidur, hingga stres berat.

Konsekuensi gagal bayar tidak hanya mengganggu kehidupan sehari-hari, tapi juga menimbulkan masalah lainnya.

Solusi jika Mengalami Risiko Gagal Bayar Pinjol

solusi gagal bayar (galbay)

1. Restrukturisasi pinjaman

Restrukturisasi bukan berarti utang anda dihapuskan, melainkan diberikan keringanan pembayaran.

Bentuk restrukturisasi bisa berupa penurunan bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, atau penambahan fasilitas kredit.

Langkah pertama adalah menghubungi fintech dan melakukan negoisasi dengan alasan yang jelas.

2. Menjual aset berharga

Menjual aset di rumah, seperti barang elektronik atau perhiasan, bisa menjadi solusi praktis untuk melunasi pinjaman.

Dengan cara ini, anda tidak perlu menanggung beban utang yang lebih besar di kemudian hari.

3. Mengajukan pinjaman tanpa bunga di tempat kerja

Sebagian perusahaan menyediakan fasilitas pinjaman tanpa bunga untuk karyawannya, sering kali dengan tenor yang cukup panjang.

Fasilitas ini bisa dimanfaatkan untuk melunasi pinjaman online, dan cicilan pinjaman biasanya langsung dipotong dari gaji sehingga lebih mudah dikelola.

4. Meminjam di koperasi atau bank

Jika opsi lain tidak memungkinkan, anda bisa mempertimbangkan pinjaman dari koperasi atau bank dengan bunga rendah.

Namun, sebelum mengambil langkah ini, lakukan perbandingan bunga dan tenor yang cukup panjang untuk menjaga kemampuan bayar.

Itulah rangkuman seputar risiko gagal bayar beserta solusi yang bisa dilakukan. Dengan demikian, sebelum melakukan pinjaman dana, pastikan besar cicilan tak lebih dari 30 persen penghasilan agar risiko gagal bayar bisa diminimalisir.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter