TANGSELIFE.COM – Foto KTP jadi salah satu dokumentasi rahasia yang tak boleh sembarangan disebarluaskan untuk menghindari penyalahgunaan.

NIK dan foto KTP asli bisa saja menjadi kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada suatu aplikasi atau membeli barang.

Berkaca dari kasus belakangan ini, data pribadi KTP bisa saja dimanfaatkan untuk membuka pinjaman online palsu.

Dampaknya, pemilik KTP tersebut tiba-tiba saja ditagih pinjaman online, padahal tak pernah mengajukan pinjaman sama sekali.

Agar bisa lebih waspada dengan identitas NIK dan foto KTP asli, sebaiknya kamu melakukan pengecekan rutin melalui situs OJK.

Fitur tersebut bisa dimanfaatkan untuk memastikan apakah NIK milik Anda pernah atau sedang digunakan oleh orang lain untuk pinjaman online.

Salah satu cara untuk mengecek apakah NIK dan foto KTP dipakai oleh orang lain untuk registrasi pada aplikasi pinjaman online adalah dengan mengunjungi situs SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK dan foto KTP sedang digunakan atau tidak melalui situs SLIK:

  1. Langkah pertama adalah membuka laman permohonan SILK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  2. Isi formulir dan nomor antrean
  3. Unggah foto scan dokumen yang meliputi KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, sedangkan untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, juga akta pendirian perusahaan
  4. Apabila sudah diselesaikan, klik tombol ‘Kirim’ usai mengisi kolom captcha dengan benar
  5. Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu
  6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi SILK online paling lama H-2 dari tanggal antrean
  7. Apabila data sudah tervalidasi, maka anda bisa mencetak formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
  8. Silakan foto atau scan formulir yang telah ditandatangani, kemudian kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email serta foto swafoto dengan memperlihatkan KTP
  9. Setelah itu OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan
  10. Apabila lolos verifikasi, OJK akan mengirim hasil iDeb SILK melalui email

Cara Mencegah Foto KTP Asli Dicatut Pinjaman Online

Selain mengecek NIK dan foto KTP asli di situs OJK, kamu juga bisa melakukan sejumlah tips untuk mencegah foto KTP dicatut pinjaman online atau disalahgunakan. Simak caranya berikut ini:

1. Menggunakan watermark pada foto KTP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat memberi watermark atau tanda air ketika hendak membagikan foto atau hasil pindai KTP elektronik.

Watermark atau tanda air pada KTP elektronik bisa diedit secara digital atau ditulis tangan, berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa foto KTP tersebut diberikan.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal yang negatif.

2. Jangan sembarangan unggah foto KTP

Pemilik KTP diimbau agar tak sembarangan mengunggah foto KTP maupun dokumen yang bersifat pribadi dan data diri lainnya ke media sosial.

KTP adalah kartu identitas yang bersifat rahasia, sehingga hindari untuk mengunggahnya atau mengunggah foto lain yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah publik.

Jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut terpercaya dan memang berguna.

3. Hindari klik tautan tak dikenal

Sebaiknya hindari untuk klik link atau tautan yang diterima melalui aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email, bahkan yang dikirim melalui media sosial dari orang tak dikenal.

Langkah ini menjadi upaya untuk menghindari kemungkinan phising, penyadapan, scam, atau penipuan online

Tak menutup kemungkinan link atau tautan yang dikirim mendapat akses penuh terhadap akun dan perangkat digital untuk diakses oleh pengirim link.

4. Abaikan dokumen yang mencurigakan

Selain berhati-hati saat klim tautan, sebaiknya abaikan juga lampiran yang mencurigakan, terutama jika dikirim oleh pihak yang tak dikenal.

Masyarakat bisa melindungi penyalahgunaan data pribadi pada komputer, gawai, dan perangkat lainnya yang digunakan dengan perangkat lunak yang asli.

5. Cek SLIK OJK secara berkala

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bisa digunakan sebagai pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Melalui sistem tersebut, masyarakat bisa menelusuri atau mendeteksi apakah ada yang menggunakan identitas diri anda sebagai debitur atau tidak.

Cara Jika Foto KTP Disalahgunakan Orang Lain

Belakangan ini kasus penyalahgunaan KTP telah dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab yang merugikan orang lain.

Beberapa orang melaporkan identitasnya digunakan untuk mendaftarkan ke pinjaman online. Akibatnya, ia harus menanggung pembayaran, padahal tak merasa melakukan pinjaman apapun.

Jika terjadi kasus seperti ini, korban bisa melakukan beberapa cara sebagai berikut:

1. Melaporkan ke OJK

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengatasi KTP disalahgunakan oleh pinjaman online adalah melaporkannya ke OJK.

Hal ini dilakukan agar terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan informasi palsu.

Masyarakat bisa mengirimkan keluhan ke email, surat hingga telepon call center OJK.

2. Laporkan ke AFPI

Lembaga lain yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Diketahui lembaga AFPI membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Pengaduan terkait permasalahan tersebut bisa disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.

3. Lapor polisi

Cara terakhir yang bisa dilakukan untuk mengatasi penyalahgunaan foto KTP adalah mengadukannya ke kantor polisi.

Ini bisa dilakukan apabila kamu merasa mengalami kerugian besar, baik material maupun immaterial.

Sebaiknya kamu mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi, agar permasalahan bisa langsung segera diproses di kantor polisi.

Dwi Oktaviani
Editor