TANGSELIFE.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mendorong masyarakat Indonesia untuk melakukan validasi NIK jadi NPWP.

Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) jadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Wajib pajak lebih dulu perlu melakukan validasi NIK jadi NPWP agar proses pemadanan berhasil dan prosesnya pun bersifat wajib.

Tercatat sampai akhir Juli 2023, DJP Kemenkeu sudah berhasil mengintegrasikan lebih dari 50 juta NPWP dengan NIK.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan apabila sudah terintegrasi maka masyarakat tak perlu lagi mengingat NPWP untuk mengakses sistem informasi DJP.

Masyarakat bisa menggunakan NIK pribadinya dalam akses ke sistem tersebut.

Cara Validasi NIK jadi NPWP

Proses ini bisa dilakukan cukup mudah secara online menggunakan ponsel pribadi. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha)
  • Kemudian pilih profil di menu utama
  • Tertera ‘perlu update’ atau ‘perlu konfirmasi’ terkait validitas data sekaligus menunjukkan NIK harus diverifikasi
  • Pada menu ‘Profil’ terdapat ‘Data Utama’ dan kolom ‘NIK/NPWP’, kemudian masukkan 16 digit NIK
  • Klik ‘Validasi’ sistem memverifikasi data
  • Jika data valid, sistem akan menampilkan informasi bahwa data telah ditemukan, klik ‘Ok’
  • Usai profil diverifikasi, Anda bisa mengakses DJP Online dengan NIK
  • Proses ini bisa dil DJP Online dengan NIK

Periksa Status Validasi:

  • Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi akun DJP Online
  • Klik ‘Login’
  • Apabila login berhasil berarti NIK telah terhubung dengan NPWP

Penerapan NIK sebagai NPWP Berlaku mulai Juli 2024

NIK mulai difungsikan sebagai NPWP bagi seluruh wajib pajak mulai 1 Juli 2024, baik orang pribadi penduduk, orang pribadi bukan penduduk, badan, maupun instansi pemerintah dengan cara memadankan (validasi) NIK jadi NPWP.

Sebelum itu, proses validasi ini telah disosialisasikan dan diterapkan secara bertahap sejak 14 Juli 2022 lalu.

Perubahan ini merupakan bagian penting dari persiapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan diluncurkan pertengahan tahun 2024.

Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengungkapkan, pemadanan ini dilakukan untuk membuat sistem administrasi perpajakan lebih efektif dan efisien.

Dampak Apabila Tak Melakukan Validasi NIK jadi NPWP

Yon Arsal selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang tidak melakukan validasi NIK jadi NPWP akan menghadapi dampak tertentu.

Adapun salah satunya adalah kehilangan akses terhadap layanan perpajakan yang seharusnya menjadi hak mereka mulai awal tahun 2024.

Sampai saat ini, sekitar 82,0 persen Wajib Pajak orang pribadi atau sekitar 57,9 juta NIK telah terintegrasi sebagai NPWP.

Akan tetapi masih terdapat sejumlah besar individu yang belum melakukan pemadanan.