TANGSELIFE.COM – Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP berpotensi kena potongan pajak penghasilan (PPH) 21 lebih besar.

Hal itu lantaran masyarakat yang tidak memadankan NIK dan NPWP akan dianggap tidak memiliki NPWP.

Sebagaimana diketahui bahwa para Wajib Pajak telah diberi waktu untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga akhir Juni 2024.

Jika melebihi tenggat waktu yang diberikan, maka Wajib Pajak pun akan dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen dari tarif yang diterapkan.

Di samping itu, para Wajib Pajak (WP) dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan, seperti ketika harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Untuk memastikan status NIK sudah menjadi NPWP atau belum, wajib pajak dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Ditjen Pajak.

Berikut langkah-langkahnya:

– Masuk ke lamanĀ www.pajak.go.id

– Klik menu ‘Login’ yang terletak di pojok kanan atas

– Masukkan 16 digit NIK

– Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

– Klik ‘Login’

– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia

– Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP telah tersedia di NPWP terbaru.

Selanjutnya, jika NIK dan NPWP belum padan, cara melakukan pemadanan dilakukan dengan cara berikut:

– Akses laman djponline.pajak.go.id

– Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak

– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia

– Klik ‘Login’

– Pilih menu ‘Profil’ dan dan pilih ‘Data Profil’

– Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

– Cek validitas data dengan klik tombol ‘Validasi’

– Klik ‘Ubah profil’ untuk menyelesaikan

– Logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK

– Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah menjadi NPWP

– Terakhir, lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel yang masih aktif.

Pemadanan NIK dan NPWP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow