TANGSELIFIFE.COM – Batas pemadanan NIK dan NPWP resmi diundur oleh Pemerintah hingga 30 Juni 2024.
“Berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024,” ujar Yudha.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP lewat www.pajak.go.id
Untuk memastikan apakah status NIK sudah menjadi NPWP, wajib pajak bisa mengecek melalui laman resmi Ditjen Pajak.
Berikut langkah-langkahnya:
– Masuk ke laman www.pajak.go.id
– Klik menu ‘Login’ yang terletak di pojok kanan atas
– Masukkan 16 digit NIK
– Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
– Klik ‘Login’
– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
– Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP telah tersedia di NPWP terbaru.
Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, cara pemadanan NIK dan NPWP dilakukan dengan cara berikut:
– Akses laman djponline.pajak.go.id
– Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak
– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
– Klik ‘Login’
– Pilih menu ‘Profil’ dan dan pilih ‘Data Profil’
– Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
– Cek validitas data dengan klik tombol ‘Validasi’
– Klik ‘Ubah profil’ untuk menyelesaikan
– Logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK
– Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah menjadi NPWP
– Terakhir, lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel yang masih aktif