TANGSELIFIFE.COM – Batas pemadanan NIK dan NPWP resmi diundur oleh Pemerintah hingga 30 Juni 2024.

Semula, pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ditentukan paling lambat 31 Desember 2023.
Perpanjangan batas pemadanan NIK dan NPWP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.
Sebelumnya, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP (Direktorat Jenderal Pajak), Yudha Wijaya, mengatakan bahwa diundurnya batas pemadanan NIK dan NPWP lantaran pihaknya masih perlu melakukan beragam pengujian.

“Berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024,” ujar Yudha.

Lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menerangkan bahwa total wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang telah melakukan pemadanan hingga Desember 2023 baru sebanyak 82,52 persen.
“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan.”
“Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak,” papar Dwi, Rabu 13 Desember 2023.

Cara Pemadanan NIK dan NPWP lewat www.pajak.go.id

Untuk memastikan apakah status NIK sudah menjadi NPWP, wajib pajak bisa mengecek melalui laman resmi Ditjen Pajak.

Berikut langkah-langkahnya:

– Masuk ke laman www.pajak.go.id

– Klik menu ‘Login’ yang terletak di pojok kanan atas

– Masukkan 16 digit NIK

– Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

– Klik ‘Login’

– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia

– Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP telah tersedia di NPWP terbaru.

Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, cara pemadanan NIK dan NPWP dilakukan dengan cara berikut:

– Akses laman djponline.pajak.go.id

– Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak

– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia

– Klik ‘Login’

– Pilih menu ‘Profil’ dan dan pilih ‘Data Profil’

– Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

– Cek validitas data dengan klik tombol ‘Validasi’

– Klik ‘Ubah profil’ untuk menyelesaikan

– Logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK

– Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah menjadi NPWP

– Terakhir, lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel yang masih aktif