TANGSELIFE.COMPemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru terkait subsidi listrik.

Aturan baru subsidi listrik tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT PLN (Persero).

Aturan baru subsidi listrik ini sekaligus mencabut Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga.

Ada sejumlah poin penting yang dimuat dalam Permen Nomor 3 tahun 2024, antara lain kriteria penerima subsidi tarif tenaga listrik dan pemadaman data, penurunan daya tenaga listrik, penambahan daya tenaga listrik, serta penyambungan tenaga listrik.

Aturan Baru Subsidi Listrik

Pada Pasal 2 ayat 1 Permen Nomor 3 tahun 2024, disebutkan bahwa penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik merupakan konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan kriteria, daya 450 volt-ampere (R-l/TR) dan daya 900 volt-ampere (R-l/TR) berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar.

Pemadanan data dilakukan terhadap konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-l/TR) dan Daya 900 volt-ampere RTM (R-l/TR).

“Pemadanan data sebagaimana dimaksud dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan membandingkan data antara Data Konsumen dan Data Dasar,” bunyi Pasal 3 Ayat 3.

“Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui, sistem layanan penghubung/ web service atau secara langsung/on desk.”

“Adapun, pemadanan data dilakukan setiap 3 bulan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” bunyi Pasal 5 ayat 1.

PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 volt-ampere-RTM (R-1 /TR).

Adapun pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM adalah Rumah Tangga Mampu.

Sementara itu, Pasal 8 ayat 1 berisi, konsumen rumah tangga dengan kapasitas daya di atas 900 volt-ampere yang terdapat dalam Data Dasar dapat menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R1/TR).

Sementara itu,  Ayat 2 menjelaskan bahwa Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang menempati rumah tinggal Konsumen dengan kapasitas daya di atas 900 volt-ampere berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-l/TR).

“Penurunan daya dilakukan oleh PT PLN (Persero) setelah Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan penurunan daya kepada PT PLN (Persero),” bunyi pasal 8 ayat 3.