TANGSELIFE.COM – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terima 406 pengaduan SpayLeter atau PT Commerce Finance selaku pemilik produk SpayLater sepanjang 2023 lalu.

Pihak OJK pun langsung melakukan penelisik aduan yang diajukan oleh masyarakat terhadap jasa pinjaman tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari 406 aduan terhadap SpayLeter, sebanyak 88 aduan diantaranya terkait perilaku petugas penagihan.

Dimana perilaku petugas penagihan dalam satu bulan berjumlah tujuh aduan dari masyarakat.

“Pada Januari ini saja sudah ada enam pengaduan terkait perilaku petugas penagihan SpayLater,” ujar Friderica, Senin, 29 Januari 2024.

Adapun perilaku petugas itu, dalam melakukan penagihan kerap menggunakan kata-kata kasar, tidak sopan, mengintimidasi dan mengancam akan menyebarluaskan data konsumen.

Sehingga menyebabkn dipermalukannya konsumen di hadapan banyak orang.

Petugas pun dalam melakukan penagihannya tidak kenal waktu, selalu menelpon tiap waktu dan/atau kontak darurat konsumen.

Regulasi Yang Harus Dipatuhi SpayLeter

Friderica juga dengan jelas mengatakan, bahwa ada aturan terkait penagihan yang diatur.

“Regulasi sudah jelas, dalam memastikan tindakan penagihan tidak menggunakan kata kasar, tidak mengancam, tidak ke pihak selain konsumen dan hanya Senin sampai Sabtu pukul 08.00 – 20.00,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, telah meminta perusahaan pembiayaan tersebut untuk segera menindak terkait perilaku petugas penagihan tersebut.

Terkait aturan tersebut, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Untuk memberikan pelatihan kepada petugas penagihan atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan dan melakukan pengawasan kepada petugas penagihan atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan.

Selain itu, Friderica juga bilang, OJK telah melakukan langkah preventif sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat.

OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, antara lain memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.

“Kami juga telah melakukan edukasi secara offline seperti sosialisasi ataupun seminar, dan melakukan secara online melalui media sosial OJK,” ujarnya.

Sopiyan
Editor