TANGSELIFE.COM– Mulai 20 Januari 2025, surat tilang ETLE (electronic traffic law enforcement) akan dikirimkam langsung ke pelanggar melalui WhatsApp.
Pengiriman surat tilang melalui WhatsApp ini berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jakarta dan sekitarnya.
Untuk pengiriman surat tilang ETLE melalui WhatsApp ini dilakukan secara real time, pelanggaran yang dilakukan bisa langsung dikonfirmasi.
Menurut keterangan dari Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, jika melakukan pelanggaran maka kurang dari satu menit saja surat tersebut akan langsung dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
“Satu menit langsung akan muncul notifikasi di handphone. Nah di situ untuk bisa langsung berkonfirmasi di situ,” ujar Kombes Latif Usman.
Selain melalui WhatsApp, surat tilang ETLE ini juga bisa dikirimkan melalui SMS dan E-mail.
Kini Surat Tilang ETLE Dikirim Langsung ke WhatsApp
Pengiriman surat tilang ini akan dilakukan melalui nomor WhatsApp business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya 0878-1717-400.
Apabila pelanggar mendapatkan surat tilang melalui WhatsApp maka diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui laman resmi https://etle-pmj.id/.
Proses klarifikasi ini bisa dilakukan dengan beberapa tahap:
- Klik link resmi https://etle-pmj.id/
- Masukkan informasi kendaraan mencakup nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi
- Verifikasi data yang telah dimasukkan dilakukan untuk memastikan kebenarannya.
- Setelah itu, kode pembayaran diterima untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang.
Akan tetapi, keberhasilan sistem pengiriman surat tilang ETLE melalui WhatsApp ini bergantung pada data nomor HP pemilik kendaraan.
Maka setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk mencantumkan nomor telepon ketika mereka melakukan registrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penerapan surat tilang ETLE melalui WhatsApp ini merupakan bagian dari sistem Cakra Presisi.
Dengan hadirnya Cakra Presisi, Latif mengungkapkan harapannya agar interaksi langsung antara anggota kepolisian dan pelanggar lalu lintas dapat diminimalkan.
Menurutnya, masyarakat, baik yang bersalah maupun tidak dalam berlalu lintas, umumnya hanya ingin merasa aman dan tidak terganggu.
Namun, jika masyarakat dihentikan meskipun sadar telah melakukan pelanggaran, situasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan atau reaksi yang kurang positif.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap perubahan yang dilakukan kepolisian, terutama dalam memberikan edukasi dan pelayanan yang lebih baik.