TANGSELIFE.COM – Sosialisasi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau KIP Kuliah 2025 mulai dibuka hari ini, Selasa 4 Februari 2025.

Informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka disampaikan langsung melalui situs resmi KIP Kuliah.

Pendaftaran KIP kuliah 2025 dibuka secara resmi oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.

KIP kuliah 2025 ini merupakan program bantuan untuk calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang mau kuliah.

Bantuan yang diterima berupa UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang dibayarkan secara langsung ke perguruan tinggi.

Serta bantuan biaya hidup yang diberikan secara langsung ke rekening masing-masing penerima mahasiswa KIP kuliah.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Berdasarkan sosialisasi pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang disiarkan langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), registrasi akun KIP dibuka pada 3 Februari 2025 sampai 31 Oktober 2025.

Berikut ini jadwal selengkapnya:

  • Registrasi atau pendaftaran akun KIP: 3 Februari-31 Oktober 2025
  • Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
  • Penetapan Penerima Baru: 1 Juli-31 Oktober 2025

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan SMA, SMK, atau setara yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya

2. Calon penerima harus telah lolos seleksi masuk perguruan tinggi, baik akademik maupun vokasi, melalui jalur penerimaan apapun.

Perguruan tinggi yang dipilih harus berstatus terakreditasi, begitu juga dengan program studinya, dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki prestasi akademik yang baik, tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi atau tergolong miskin atau rentan miskin, dengan bukti dokumen resmi yang sah

4. Penerima KIP kuliah merdeka harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang bisa dibuktikan melalui:

  • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk jenjang pendidikan menengah
  • Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin dengan batas maksimal desil 3 berdasarkan Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembagunan Manusia dan Kebudayaan
  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan

5. Apabila tidak memenuhi kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar dengan syarat memiliki bukti kondisi ekonomi yang kurang mampu, seperti:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tak lebih dari Rp4.000.000 per bulan, atau jika dibagi jumlah anggota keluarga, tidak lebih dari Rp750.000 per orang.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setidaknya di tingkat desa atau kelurahan, yang menyatakan kondisi keluarga sebagai golongan miskin atau tidak mampu.

Link Pendaftaran KIP Kuliah

Apabila pendaftaran KIP kuliah dibuka, calon mahasiswa bisa langsung membuka situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Berikut ini link dan panduan pendaftaran KIP kuliah:

1. Calon mahasiswa bisa mendaftarkan akun secara mandiri melalui situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email yang masih aktif

3. Sistem KIP Kuliah kemudian akan melakukan validasi data serta mengecek kelayakan siswa untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka

4. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email yang telah didaftarkan. Oleh sebab itu, penting bagi siswa untuk menggunakan email aktif agar bisa menerima dan melihat kode akses tersebut.

5. Selanjutnya, calon mahasiswa haris masuk ke situs KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk melengkapi proses pendaftaran serta memilih jalur seleksi yang akan diikuti

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di situs KIP kuliah Merdeka sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih

7. Calon mahasiswa penerima KIP kuliah yang telah diterima di perguruan tinggi, pihak kampus bisa melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengusulkan nama mahasiswa ke Puslapdik sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter