TANGSELIFE.COM– Mulai hari ini pengecer boleh kembali berjualan gas elpiji 3 kg seperti biasa, sesuai instruksi dari presiden Prabowo Subianto.

Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan presiden dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 3 Februari 2025.

Pada Senin malam, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan gas elpiji 3 kg.

Bahkan, Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan agar para pengecer bisa berjualan gas LPG 3 kg seperti bisa, sambil diproses agar bisa menjadi sub pangkalan.

“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” ujar Sufmi Dasco.

Rencananya, pemerintah juga akan membuat aturan-aturan yang menertibkan harga gas LPG 3 kg di masyarakat, agar tidak mahal.

Aturan Berubah! Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Kembali Diperbolehkan Jualan

antrean gas elpiji 3 kg di Tangsel
Puluhan warga saat sedang mengantre membeli gas elpiji 3 Kg di pangkalan yang berada di wilayah Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, Senin (3/2). Foto: Andre Pradana/Tangselife

Sebelumnya, pemerintah melarang para pengecer seperti warung klontong atau warung madura menjual gas LPG 3 kg atau gas meolon tanpa izin mulai 1 Februari 2025.

Akibatnya, baru beberapa hari dirilis kebijakan tersebut membuat kelangkaan gas elpiji 3 kg di berbagai daerah, mulai di Jakarta, Kota Tangerang, termasuk Tangsel.

Kondisi ini membuat masyarakat harus antre berjam-jam untuk bisa mendapatkan gas melon tersebut di pangkalan resmi.

Polemik ini akhirnya mendapatkan sorotan dari para anggota DPR di Senayan, Jakarta.

Melihat kegaduhan yang timbul di masyarakat membuat anggota DPR meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk kembali memperbolehkan pengecer menjual gas melon tersebut.

Adapun Presiden Prabowo, DPR, dan ESDM pun menyetujui bahwa mulai hari ini, 4 Februari 2025, para pengecer diperbolehkan kembali berjualan gas elpiji 3 kg, sembari aturan terkait harga gas subsidi tersebut diperbaiki.

“Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” jelas Sufmi Dasco.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter