TANGSELIFE.COM– Video syur selebgram Gresik, Viska Dhea Ramadhani bersama dengan pegawai PT Petrokimia Gresik, Ichlas Budi Pratama viral di media sosial.

Diketahui bahwa Viska menjalin hubungan dengan Ichlas Budi yang berstatus sebagai suami dari seorang istri berinisial POD.

Diduga bahwa video syur Viska Dhea dan Ichlas yang berdurasi 1 menit 34 detik ini dilakukan di sebuah hotel yang ada di kawasan Gresik.

Merespons hal tersebut, Polres Gresik bergegas cepat dan melakukan penangkapan keduanya pada 4 Februari 2025 lalu, di sebuh kafe di Surabaya, Jawa Timur.

Kini Viska dan Ichlas telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus perzinahan dan tindakan KDRT terhadap POD.

Perselingkuhan Viska Dhea dan Ichlas Budi Dibongkar Istri Sah!

Diketahui bahwa sebelumnya, Viska Dhea dan Ichlas sempat nekat datang ke rumah istri sah, POD dengan maksud untuk memberi tahu rencana pernikahan keduanya.

Tindakan ini tentunya membuat POD terluka, ia merasa dikhianati oleh sang suami usai 10 tahun membangun bahtera rumah tangga.

POD mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, suaminya mengabaikannya dan bahkan menolak memberikan kasih sayang.

Namun, dengan Viska Dhea, Ichlas justru rela menghabiskan Rp23 juta untuk menginap di hotel serta berencana membelikan iPhone 15 Pro Max.

Lebih menyakitkan lagi, POD mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ichlas.

Akibatnya, POD mengalami trauma berat dan kini mendapat pendampingan dari Dinas KBPPPA Gresik.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, juga turun tangan dengan memberikan dukungan serta fasilitas psikiater bagi POD yang menjadi korban perselingkuhan dan KDRT.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani terlibat dalam tindak pidana pornografi.

Saat ini, Ichlas dan Viska Dhea telah ditahan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Mereka dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara serta denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Polisi telah menerbitkan laporan resmi dan akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter