TANGSELIFE.COM – Muntah adalah proses keluarnya isi perut melalui mulut.
Kondisi ini sering terjadi dan dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti penyakit, rasa mual, atau kebiasaan tertentu.
Sebagian orang menganggap bahwa muntah bisa membatalkan puasa seseorang.
Terkait apakah muntah membatalkan puasa atau tidak tergantung jenis muntahnya, apakah itu disengaja atau tidak disengaja.
Untuk mengetahuinya, simak rangkuman berikut ini.
Jenis Muntah yang Membatalkan Puasa
Mengutip dari NU Online, salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dijelaskan bahwa muntah secara tidak sengaja bisa membatalkan puasa.
Sedangkan orang yang tiba-tiba mual kemudian muntah, maka puasanya tak batal.
Berikut ini penjelasan dari masing-masing jenis muntah yang membatalkan puasa:
1. Muntah yang disengaja
Muntah yang disengaja merupakan muntah yang dilakukan dengan sadar oleh seseorang, seperti memasukkan jari ke dalam mulut dengan tujuan memuntahkan isi perut.
Muntah yang disengaja ini bisa dianggap membatalkan puasa.
Oleh sebab itu, seseorang yang sengaja muntah, maka puasanya dianggap batal dan harus mengganti puasa tersebut di lain hari.
2. Muntah yang tidak disengaja
Muntah yang terjadi secara tidak sengaja berlangsung tanpa adanya upaya untuk mengeluarkan isi perut.
Biasanya, kondisi ini disebabkan oleh faktor di luar kendali seseorang, seperti penyakit atau rasa mual.
Dalam konteks puasa, muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa, karena terjadi tanpa niat atau usaha dari individu yang berpuasa.
Oleh karena itu, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan.
Jika seseorang muntah saat berpuasa, sebaiknya memastikan bahwa sisa makanan dalam mulut benar-benar dikeluarkan.
Kumur-kumur dengan air untuk membersihkan sisa muntahan.
Jangan sampai sisa muntah tersebut tertelan kembali. Namun, apabila sisa muntah tak sengaja tertelan, maka puasa pun tetap dianggap tidak batal.
Hal yang sama juga berlaku bagi yang merasa mual tapi tak sampai muntah karena berhenti di pangkal tenggorokan.
Hal itu tak membuat puasa seseorang menjadi batal.



