TANGSELIFE.COM– Tom Lembong didakwa merugikan negara dalam kasus korupsi impor gula sebesar Rp578 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis, 6 Maret 2025.
Menurut Jaksa, Tom Lembong yang saat itu menjadi Menteri Perdagangan 205-2016, diduga melakukan tindakan yang melawan hukum dengan memperkaya dirinya dan pihak lain.
Total kerugian dalam kasus korupsi impor gula ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Adapun Tom telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula ini sejak tanggal 29 Oktober 2024.
JPU Beberkan Peran Tom Lembong dalam Korupsi Impor Gula
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula mentah tanpa rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat impor tersebut diberikan kepada 10 orang yang mewakili perusahaan mereka, meliputi direktur dari berbagai perusahaan gula.
Beberapa orang yang menerima surat tersebut adalah Direktur PT Angels Products, PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, dan perusahaan lainnya.
Namun, perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki izin untuk mengelola gula mentah menjadi gula kristal putih, karena mereka adalah perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga memberikan surat persetujuan impor gula mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP ketika produksi gula dalam negeri sudah cukup.
Selain itu, Tom tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan pasokan dan harga gula.Sebaliknya, ia menunjuk koperasi-koperasi tertentu untuk tugas ini.
Selanjutnya, Tom menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengadakan gula kristal putih, bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Ada kesepakatan antara PPI dan perusahaan-perusahaan gula untuk mengatur harga gula di atas harga patokan petani.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian Rp578 miliar.
Tom Lembong didakwa melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dapat dihukum sesuai dengan pasal yang berlaku.
Jejak Karir Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan yang Diduga Lakukan Korupsi Impor Gula
Pemilik nama lengkap Thomas Trikasih Lembong ini merupakan lulusan dari Harvard University jurusan Arsitektur dan Perencanaan Kota.
Tom Lembong mengawali karirnya menjadi Senior Manajer di Divisi Ekuitas Morgan Stanley, Singapura pada 1995.
Empat tahun setelahnya, yakni pada tahun 1999-2000 Tom memilih berkarier sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia.
Berkat dedikasi dan kerja kerasnya, ia dipercaya menempati posisi baru pada periode 2000-2002 menjadi Kepala Divisi dan Wakil Senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sebelum terjun ke dunia pemerintahan, pada 2006 Tom Lembong mendirikan perusahaan ekuitas bernama Quvat Management di Singapura dan menjabat sebagai Direktur Utama.
Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Tom Lembong dipercayai menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Ia dilantik di Istana Negara pada 12 Agustus 2015 dan menjabat hingga 27 Juli 2016, lalu dipindahkan menjadi kepala BKPM menggantikan Franky Sibarani.
Ketika momentum Pilpres 2024, om Lembong bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai Co-Captain.



