TANGSELIFE.COM – Pelaku yang mengurangi takaran MinyaKita di Tangerang berhasil diringkus pihak kepolisian.
Tersangka berinisial AN itu mengaku meraup keuntungan sampai Rp45 juta per bulan dari aksinya tersebut.
Diketahui bahwa pelaku sunat takaran MinyaKita itu adalah seorang kepala cabang produksi untuk PT Artha Eka Global Asia.
Ia juga pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng untuk merek MinyaKita dan Djernih di Kabupaten Tangerang.
Dilaporkan bahwa aksi tersebut dilakukan AN sejak Januari 2025.
Setiap harinya tersangka memproduksi lebih dari 100 dus. Tiap dus berisi 12 botol minyak ukuran 1 liter yang telah dikurangi sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa setiap harinya, pelaku membutuhkan 7 sampai 8 ton minyak goreng curah dalam memproduksi atau mengemas MinyaKita tersebut.
Pelaku sunat takaran MinyaKita di Tangerang itu menjual dengan harga Rp176 ribu.
Harga itu memang di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
Namun, isi takaran per botolnya telah dikurangi menjadi 750-800 mililiter dari yang seharusnya 1.000 mililiter.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar.



