TANGSELIFE.COM – Pembongkaran bangunan liar di kawasan Roxy Ciputat, Jalan Ir H Juanda dilakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dilakukan hari ini, Senin 23 Juni 2025.
Untuk diketahui lahan itu merupakan aset milik Pemkot Tangsel. Area seluas 10.800 meter persegi itu awalnya diperuntukan sebagai terminal darat oleh Dishub Tangsel.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menjelaskan, untuk sementara nantinya lahan itu akan diperuntukan sebagai area penampungan angkutan umum yang sudah tak layak.
“Lahan ini milik Dinas Perhubungan Tangsel, akan segera dimanfaatkan oleh Dishub sebagai lahan parkir mobil dan angkutan umum yang sudah tidak layak,” kata Pilar di lokasi, Senin, 23 Juni 2025.
Pilar menyebut, nantinya setelah proses pembongkaran di kawasan Roxy Ciputat selesai. Seluruh area lahan itu akan dibangun pagar sehingga tidak ada lagi masyarakat menyalahgunakan area tersebut.
“Jadi nanti kita pasang pagar sama panel, Insyaallah ini akan segera dimanfaatkan oleh Dishub Tangsel,” ungkapnya.
Berdasarkan proses pendataan, kurang lebih ada 40 bangunan yang berdiri di area lahan tersebut.
Bangunan itu terdiri dari rumah tinggal, tempat billiard, warung kelontong, hingga karaoke ilegal.
Selain itu di tempat tersebut juga diduga digunakan sebagai sarang prostitusi.
“Tadinya bilang hanya untuk UMKM, tapi kenyataanny kegiatan usahanya bukan itu, tapi jualan miras,” pungkasnya



