TANGSELIFE.COM – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mempertimbangkan untuk memberi sanksi pidana bagi pemilik karaoke di Ciputat yang menyalahgunakan aset milik Pemkot Tangsel.
Benyamin menyebut, langkah itu dipertimbangkan setelah DPRD Tangsel melakukan persetujuan bersama terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Kamis 17 April 2025.
Pasalnya, dalam Perda terbaru tersebut Satpol PP Tangsel kini memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan diberikan sanksi Pidana.
“Ya bisa saja dilakukan seperti itu, yang penting nanti lahan itu bisa kita gunakan. Bisa saja,” kata Benyamin, Kamis, 17 April 2025.
Benyamin mengungkapkan, seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik Pemkot Tangsel itu rencananya akan dibongkar pada bulan April ini, termasuk karaoke di Ciputat.
Kendati demikian ia tak menyebut kapan tepatnya pembongkaran karaoke di Ciputat itu akan dilakukan.
“InsyaAllah mungkin dalam waktu tidak terlalu lama ya,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya telah menyusun perencanaan dan mekanisme pembongkaran seluruh bangunan tersebut.
Nantinya lahan tersebut akan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.
“Sudah kita buat perencanaannya, nanti kita akan melakukan penertiban dan kemudian akan kita gunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sekitar,” pungkasnya.



