TANGSELIFE.COM – Kasus pengendara mobil dianiaya dengan korban BP (59) di Jalan Kencana Loka Raya, Serpong, Tangsel, hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sachril mengatakan, korban telah melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian pada Selasa (19/8).
Agil menerangkan kasus pengendara mobil dianiaya tersebut saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Tangsel.
“Korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. Ditangani Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” kata Agil melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Agustus 2025.
Kronologi Dugaan Kasus Pengendara Mobil Dianiaya
Agil menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami pengendara mobil terjadi di jalan Kencana Loka Raya, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 18.30 WIB pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Korban yang saat itu sedang mengendarai mobil bersama istrinya hendak membelokan kendaraannya ke arah kanan.
Namun tiba-tiba dari arah berlawanan terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor mendadak menghentikan kendaraannya tepat didepan mobil korban.
Tanpa basa-basi, terduga pelaku disebut langsung memukul kaca mobil korban.
Korban ketika itu langsung membuka kaca, namun terduga pelaku kembali melontarkan pukulan menggunakan tangan dan sebuah gitar.
“Terlapor turun dari sepeda motor dan langsung memukul kaca mobil, kemudian saat pelapor membuka kaca mobil diduga terlapor melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan sebuah gitar,” ungkapnya.
Akibat peristiwa itu korban mengalami lebam dan luka.
“Menyebabkan pelapor mengalami luka lebam pada wajah dan lecet di tangan,” pungkas Agil.

