TANGSELIFE.COM- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersiap menerapkan rapor digital SMA melalui aplikasi e-Rapor SMA.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem penilaian nasional agar lebih moderd, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Direktural Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menegah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa rapor digital ini merupakan pelengkap ekosistem penilaian yang kredibel karena langsung terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“e-Rapor membuat proses penilaian menjadi lebih sistematis, akurat, dan transparan. Data capaian belajar peserta didik langsung tersinkronisasi ke Dapodik sehingga mendukung kebijakan nasional,” ujar Gogot dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).
Rapor Digital Membuat Data Nilai Siswa Tersimpan Aman
Selain meningkatkan akurasi data, sistem rapor digital SMA juga dinilai mampu menjawab persoalan klasik dalam dunia pendidikan, yakni hilangnya dokumen rapor akibat bencana alam.
Dengan sistem digital, seluruh data nilai siswa tersimpan aman di dalam aplikasi e-Rapor dan dapat diakses kembali kapan pun dibutuhkan.
Sementara itu, Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikdasmen, Winner Jihar Akbar, menegaskan bahwa e-Rapor merupakan bagian penting dari agenda besar digitalisasi pembelajaran di Indonesia.
Sejak pertama kali dikembangkan, aplikasi ini telah membantu sekolah mengelola dan melaporkan hasil belajar secara lebih efisien dan transparan.
“Sistem yang terintegrasi dengan Dapodik menjadikan e-Rapor bukan hanya mempermudah administrasi, tetapi juga memperkuat pengambilan keputusan berbasis data yang valid di satuan pendidikan,” kata Winner.
Ia menambahkan, penggunaan e-Rapor turut menjawab tantangan efisiensi administrasi bagi pendidik.
Dengan sistem digital, pencatatan nilai tidak lagi bergantung pada banyak dokumen fisik, sehingga lebih ramah lingkungan dan hemat waktu.
Dalam praktiknya, guru cukup masuk ke akun masing-masing dan menginput nilai pada kolom yang telah tersedia.
Seluruh proses pengelolaan rapor dilakukan secara digital, terotomatisasi, dan terintegrasi dalam satu platform.
Adapun saat sinkronisasi ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), operator sekolah hanya perlu memastikan seluruh nilai telah diinput dalam satu kali proses.
Data nilai yang telah terverifikasi tersebut nantinya digunakan sebagai basis pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNBP) ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dengan demikian, keakuratan dan kelengkapan data menjadi semakin krusial.
Tak hanya untuk SMA, Kemendikdasmen juga memastikan bahwa pembagian rapor versi digital melalui aplikasi e-Rapor berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem penilaian nasional yang transparan, sistematis, dan sesuai dengan standar pendidikan nasional.


