TANGSELIFE.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperbolehkan tumpukan sampah Tangsel untuk kembali dibuang ke dalam area Tempat Pemprosesan Akhir atau TPA Cipeucang.

Hal itu diungkapkan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, seusai bertemu dengan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, di gedung Puspemkot Tangsel, Senin (22/12).

“Pada kesempatan hari ini kami minta agar penanganan sampah yang di kota ini kembali dilakukan di Cipeucang sambil penataannya dilakukan,” kata Hanif kepada awak media, Senin, 22 Desember 2025.

Hanif tak menampik bahwa saat ini TPA Cipeucang merupakan salah satu dari sekian banyak TPA di Indonesia yang sedang mendapatkan sanksi administrasi.

Penataan TPA Cipeucang Sedang Dilakukan

Di sisi lain, Pemkot Tangsel juga sedang melakukan penataan dan pembangunan fasilitas penunjang di area TPA Cipeucang.

Sehingga kondisi itu menimbulkan dampak tidak terangkutnya sampah di sejumlah wilayah Tangsel.

Namun karena banyaknya tumpukan sampah di Kota Tangsel dinilai sudah darurat, ia memperbolehkan sampah-sampah itu dibuang ke dalam TPA Cipeucang.

Meski demikian Hanif menegaskan bahwa seluruh tahapan proses itu akan mendapatkan pengawasan ketat dari pihaknya.

“Jadi saya minta penataannya digeser sedikit dulu. Sampah yang di kota-kota itu ditangani dulu,” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam beberapa hari terakhir tumpukan sampah ditemui di beberapa titik wilayah Tangsel.

Sampah itu menumpuk karena tidak diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pasalnya TPA Cipeucang sebagai lokasi penampungan akhir sampah se Kota Tangsel sedang dilakukan penataan dengan metode terasering untuk meminimalisir terjadinya potensi longsor.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter