TANGSELIFE.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sudewo diduga melalukan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Selain terjerat kasus pemerasan jabatan desa, Bupati Pati Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pembangungan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Adapun OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Pati pada Senin, 19 Januari 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar sehari setelahnya, Selasa (20/1), KPK mengumumkan terkait kasus pemerasan jabatan desa dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sudewo, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus Pemerasan Jabatan Desa Bupati Pati Sudewo

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari rencana pembukaan formasi perangkat desa oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada Maret 2026.

Tercatat, terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa yang kosong.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo untuk melakukan praktik jual beli jabatan.

Sejak November 2025, Sudewo bersama tim suksesnya disebut mulai menyusun skema pengumpulan uang dari para caperdes.

“Sejak November 2025, saudara SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama timsesnya,” ungkap Asep.

Dalam pelaksanaannya, Sudewo membentuk jaringan yang dikenal sebagai ‘Tim 8’.

Tim ini terdiri dari sejumlah kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim pemenangan Sudewo.

Mereka bertugas sebagai koordinator kecamatan untuk mengatur penarikan dana dari calon perangkat desa.

Beberapa kepala desa kemudian ditugaskan menghubungi caperdes dan menginstruksikan penyetoran uang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

KPK mengungkap bahwa Sudewo telah menetapkan tarif pemerasan dengan nominal awal sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per orang.

Namun dalam praktiknya, angka tersebut melonjak menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

“Tarif tersebut bersifat ‘all in’, artinya mencakup seluruh proses hingga yang bersangkutan resmi dilantik sebagai perangkat desa,” kata Asep.

Dalam proses penagihan, para caperdes diduga diintimidasi.

Mereka disebut diancam tidak akan mendapat kesempatan lagi apabila tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat total uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,6 miliar.

Dana tersebut berasal dari setoran para caperdes melalui sejumlah kepala desa di Kecamatan Jaken.

Uang tersebut menjadi barang bukti utama dalam OTT ini dan telah disita KPK.

Uniknya, uang hasil pemerasan tersebut diketahui disimpan dalam karung, sebelum akhirnya diserahkan kepada Sudewo.

“Uang dikumpulkan dari berbagai pihak, dimasukkan ke dalam karung seperti membawa beras,” ujar Asep.

Pecahan uang yang diamankan pun beragam, mulai dari nominal kecil hingga pecahan Rp 100 ribu.

Bupati Pati Sudewo Juga Terjerat Kasus Suap Proyek Kereta Api

Tak hanya dalam kasus pemerasan jabatan desa, KPK juga memastikan Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga menerima commitment fee saat masih menjabat sebagai anggota DPR. KPK menyatakan proses penyidikan terhadap dua perkara tersebut berjalan secara paralel.

“Perkara DJKA juga sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Saudara SDW telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran Sudewo dalam kedua kasus tersebut, seiring proses hukum yang masih berjalan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter