TANGSELIFE.COM- Sebanyak 11 juta peserta PBI BPJS resmi dinonaktifkan. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2026, menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
BPJS Kesehatan menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data PBI JK yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Tujuannya memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Namun di lapangan, kebijakan ini memunculkan persoalan serius, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis.
Pasien Gagal Ginjal Terpaksa Tunda Cuci Darah
Dampak penonaktifan peserta PBI BPJS langsung dirasakan oleh pasien penyakit kronis. Setidaknya 160 pasien gagal ginjal dilaporkan tidak dapat menjalani cuci darah rutin karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka mendadak tidak aktif.
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, menyayangkan tidak adanya mekanisme pemberitahuan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“Seharusnya ada notifikasi atau masa tenggang, misalnya 30 hari sebelum dinonaktifkan. Pasien jadi punya waktu mengurus administrasi. Ini pasien sudah rutin cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif,” ujar Tony.
Ia menilai, bagi pasien kronis, jeda layanan kesehatan bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut keselamatan jiwa.
Mengapa Status PBI JKN Bisa Dinonaktifkan?
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan bukan dilakukan secara sepihak, melainkan hasil pemadanan dan pembaruan data oleh Kementerian Sosial.
Menurutnya, sebagian peserta PBI JK dialihkan karena tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, sehingga kuota dialokasikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala agar tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali statusnya jika memenuhi kriteria tertentu,” jelas Rizzky.
Peserta PBI JKN Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Syaratnya
Kabar baiknya, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang reaktivasi, khususnya jika terbukti layak menerima bantuan.
Reaktivasi dapat dilakukan apabila peserta masuk dalam Desil 1–4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan
- Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
- Peserta atau keluarga dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan reaktivasi ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
“Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN, sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” tutup Rizzky.


