TANGSELIFE.COM – Seorang remaja di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial ANA (20) ditangkap Polisi seusai kedapatan belanja menggunakan uang palsu.

Ia ditangkap di salah satu warung makan yang berada di jalan Sukamulya Raya, Kelurahan Serua, Ciputat, pada Senin 9 Februari 2026.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, ketika itu pelaku memesan makanan seharga Rp10.000 dan melakukan transaksi transaksi pembayaran menggunakan pecahan uang Rp50.000. Namun uang tersebut tiba-tiba luntur ketika terkena air.

“Namun setelah uang tersebut terkena air, warna uang luntur dan berubah sehingga korban meyakini uang tersebut palsu,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Rabu, 11 Februari 2026.

Ketika itu pemilik warung langsung memanggil pelaku, namun pria tersebut justru malah berusaha melarikan diri.

“Berkat kesigapan warga sekitar, terduga berhasil diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat beserta barang bukti,” tuturnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian menemukan yang palsu senilai Rp490.000 dan enam butir obat keras.

Pelaku diketahui mendapatkan uang palsu dengan membeli dari salah satu marketplace.

“Dia di BAP mendapatkan uang palsu dari beli online di marketplace platform facebook,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah bertransaksi menggunakan yang palsu sebanyak lima kali sejak awal Januari 2026.

“Sudah lima kali dilakukan transaksi. Mulai bulan Januari sampai dengan Februari sampai akhirnya ketangkap,” terangnya.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ciputat Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Salam beberapa pemetaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter