TANGSELIFE.COM- Awardee LPDP Dwi Sasetyaningtyas kembali menjadi perbincangan publik setelah kontennya yang bertajuk “cukup aku yang WNI, anakku jangan” viral di media sosial.
Konten tersebut memicu pro dan kontra, bahkan menyeret isu lain yang tak kalah panas, status beasiswa LPDP yang pernah diterima dirinya dan sang suami.
Menanggapi polemik awardee LPDP tersebut, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Fokus perhatian publik kini tertuju pada suami Dwi, berinisial AP, yang disebut sebagai alumnus LPDP dan diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusinya di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Dalam pernyataan resminya, LPDP menyampaikan bahwa AP memang tercatat sebagai alumni penerima beasiswa.
Namun, muncul dugaan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kontribusi sebagaimana diatur dalam ketentuan program.
LPDP menegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap AP untuk meminta klarifikasi.
Jika hasil pendalaman membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi dapat dijatuhkan, termasuk kemungkinan pengembalian dana beasiswa secara penuh.
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen LPDP menjaga akuntabilitas dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
Apa Sanksi Jika Awardee LPDP Tidak Kembali ke Indonesia?
Dalam regulasi internal LPDP, setiap pelanggaran terhadap kewajiban program akan dikenai sanksi administratif yang bersifat bertingkat.
Berikut rincian sanksinya:
1. Sanksi Administratif Ringan
- Surat peringatan pertama
- Surat peringatan kedua
2. Sanksi Administratif Sedang
- Penundaan pembayaran Dana Persiapan Studi atau Dana Studi
- Penyesuaian pembayaran komponen tertentu
- Kewajiban pengembalian sebagian dana
- Penundaan seluruh layanan LPDP
3. Sanksi Administratif Berat
- Pemberhentian sebagai penerima beasiswa
- Kewajiban mengembalikan seluruh Dana Studi
- Pemblokiran akses program LPDP di masa mendatang
- Sanksi lain sesuai keputusan Direktur Utama
Hal ini berarti, sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan adalah pengembalian penuh dana beasiswa yang telah diterima.
Aturan Awardee LPDP Wajib Kembali dan Kontribusi 2N
Dalam panduan umum LPDP, penerima beasiswa, khususnya yang menempuh pendidikan S2 dan S3 di luar negeri, wajib kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan.
Selain itu, alumni juga wajib berkontribusi di Indonesia minimal selama 2N atau dua kali masa studi.
Misalnya, jika masa studi berlangsung dua tahun, maka masa kontribusi minimal adalah empat tahun.
Kewajiban tersebut dihitung sejak:
- Kedatangan di Indonesia bagi lulusan luar negeri
- Tanggal kelulusan bagi penerima beasiswa dalam negeri
- Selesainya studi lanjutan yang telah mendapat izin tertulis
Meskipun demikian, LPDP tetap memberikan pengecualian terhadap awardee LPDP yang diperbolehkan tinggal di luar negeri dalam kondisi tertentu, seperti:
1. PNS, TNI, atau POLRI yang ditugaskan ke luar negeri
2. Pegawai BUMN dengan penugasan resmi
3. Alumni yang bekerja di lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Bank, Asian Development Bank, International Monetary Fund, atau FIFA
4. Pegawai perusahaan swasta yang mendapat penugasan dari kantor di Indonesia
Namun, seluruh penugasan tersebut wajib dilaporkan secara resmi kepada LPDP disertai dokumen pendukung.
Sejak proses pendaftaran, calon awardee LPDP diwajibkan menandatangani komitmen kembali ke Indonesia, menyusun rencana pascastudi, serta merancang kontribusi nyata yang akan diberikan bagi pembangunan nasional.
Komitmen ini menjadi fondasi utama program beasiswa LPDP, yang bertujuan mencetak sumber daya manusia unggul untuk Indonesia.
Hingga kini, LPDP menyatakan proses klarifikasi terhadap AP masih berlangsung.
Keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran tersebut akan diumumkan setelah pendalaman selesai dilakukan.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan amanah publik yang disertai kewajiban kontribusi nyata bagi Indonesia.


