Tangselife.com – Izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal itu buntut dari poster iklan yang yang dianggap mencoreng nabi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, pencabutan izin usaha itu sebagai bentuk ketegasan pemerintah untuk membuat jera.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangan resmi, dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (28/6/2022).

Selain buntut dari poster iklan yang menyinggung agama, penutupan outlet Holywings di Jakarta itu berdasarkan temuan soal legalitas.

Holywings dianggap belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, temuan legalitas itu hasil peninjauan bersama tim gabungan.

Tim gabungan itu terdiri dari Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Dugaan pelanggaran itu juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Dikutip dari detik.com 12 Outlet Holywings di Jakarta yang izin usahanya dicabut di antaranya:

1. Holywings Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
(vyh)