Tangselife.com – Setelah menjalani pemeriksaan berkas selama lebih dari 8 jam, Afiliator Binomo, Indra Kenz kembali menjalani masa penahanan.

Meski sudah menjadi tahanan Kejari Tangsel usai pelimpahan berkas perkara, Indra Kenz kembali dibawa ke ruang tahanan Mabes Polri.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, usai pelimpahan berkas, Indra Kenz kembali dibawa kembali ke Mabes Polri.

“Tersangka akan ditahan di Mabes Polri selama 20 hari hingga 13 Juli 2022,” kata Aliansyah, Jumat (24/6/2022).

Aliansyah menyebutkan, alasan Indra Kenz ditahan di Mabes Polri itu berkaitan dengan keamanan.

“Ditahan di Mabes Polri karena di sana auto pengamanan,” ungkap Aliansyah. (vyh/dre)