TANGSELIFE.COM – Imbas kasus penyalahgunaan narkoba, aktor Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Khareza Muhammad Khaizar menerangkan, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Ammar Zoni telah sesuai dengan dakwaan yang diberikan.

Sebagai informasi, mantan suami Irish Bella itu didakwa Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di samping itu, berdasarkan fakta persidangan, Ammar Zoni terbukti terlibat dengan peredaran gelap narkotika.

“Dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan,” kata Khareza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Juli 2024.

Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba?

Berdasarkan keterangan saksi persidangan, terbongkar fakta bahwa Ammar turut menerima hasil penjualan narkoba.

Fakta tersebut diperkuat dengan adanya bukti transfer dan percakapan yang dilampirkan dalam persidangan sebelumnya.

“Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua.”

“Pertama dijanjikan untung Rp5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis,” jelas Khareza.

“Sabu 5 gram sudah diterima. Nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu,” terangnya.

Keterlibatan Ammar dengan kasus narkoba bukan lah yang pertama kalinya.

Ayah dua anak itu diketahui sudah tiga kali jatuh ke lubang yang sama terkait kasus narkoba.

Terakhir, Ammar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.

Ironisnya, Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus serupa.

Saat ini, Ammar dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Reporter