TANGSELIFE.COMAnak David Bayu berinisial AD dijadwalkan bakal melakukan pemeriksaan pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB terkait kasus video syur yang mirip dirinya.

Pemanggilan AD ke Polda Metro Jaya pada besok hari ini sebagai saksi untuk melakukan klarifikasi usai penyebar video syur tersebut ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pemeriksaan terhadap AD anak David Bayu ini akan melibatkan Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan di ruang riksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus yang ada di lantai lima gedung Polda Metro Jaya.

Adapun, sebelumnya penyidik telah menangkap dua orang tersangka berinisial MRS (22) dan JE (35) yang terlibat dalam sindikat penjualan video pornografi.

Kronologi Penangkapan Pelaku Penyebar Video Syur AD Anak David Bayu

pelaku penyebar video syur mirip audrey davis
Dua pelaku penyebar video syur mirip Audrey Davis diringkus polisi

Kedua pelaku penyebar video syur AD yakni MRS dan JE ditangkap oleh Tim Penyidik Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2024.

MRS dan JE ditangkap usai ada laporan dari pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah pada 12 Juli 2024.

Dari hasil gelaran perkara diketahui bahwa MRS adalah orang yang mengoperasikan channel Telegram dengan username @AUDREY DAVIS VIRAL.

Sedangkan, JE merupakan seprang admin yang mengoperasikan akun X dengan username @HwanDongZhow.

Kedua pelaku penyebaran video syur AD anak David Bayu ini dikenakan pasal asal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian juga dikenakan pasal Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter