TANGSELIFE.COM– Ini daftar nama terpendek di Indonesia yang diungkap oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri).

Menurut keterangan dari Ketua Tim Tim Layanan Ditjen Dukcapil Yusnaini, nama terpendek di Indonesia ini hanya terdiri dari satu huruf saja.

Diketahui bahwa orang pemilik nama terpendek di Indonesia ini adalah “N” yang ada di Semarang dan nama “B” ada di Kota Bandung.

Jadi untuk orang dengan nama terpendek di Indonesia ini ada dua jumlahnya.

Nama Terpendek di Indonesia Hanya Pakai Satu Huruf, Apakah Boleh?

Yusnaini mengungkapkan bahwa saat ini Warga Negara Indonesia (WNI) tidak diperbolehkan untuk memberikan nama yang terdiri hanya satu kata.

Apabila masih dilakukan, maka ini akan membuat yang bersangkutan kemungkinan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan dokumen kependudukan.

Seperti mengurus KTP, SIM, STNK, BPJS, NPWP, Ijazah, Sertifikat Tanah, hingga rekening bank.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan terkait pencatatan nama di Indonesia yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terkait Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Berdasarkan pasal 7 ayat 1 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, apabila ada orang yang memberikan nama terlalu pendek, maka nama tersebut tidak akan dicatat dan diterbitkan di dokumen kependudukan.

Namun, jika pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia ada yang nekat melanggar peraturan akan diberikan sanksi administratif.

Berikut aturan penamaan di Indonesia:

  • Mudah dibaca
  • Tidak bermakna negatif
  • Tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit adalah dua kata
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter