TANGSELIFE.COM – Kabar baik! Dalam waktu dekat, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal mendapat pensiunan setara dengan ASN.

Kebijakan itu bakal diterapkan menyusul setelah Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sah menjadi Undang-undang (UU), Selasa (3/10/2023).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Abdullah Anwar Anas mengatakan, pemberian jatah pensiun ke PPPK itu sebagai pemerataan kesejahteraan. Sehingga kesejahteraan ASN dengan PPPK merata.

“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution,” kata Anas dikutip dari cnbcindonesia.com, Rabu (4/10/2023).

Azwar menerangkan, Undang-undang yang baru disahkan itu akan menggantikan UU sebelumnya yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam UU terbaru itu, salah satu poin pentingnya adalah pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Tetapi, kebijakan itu juga disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah di daerah.

Anas juga menegaskan, dalam UU ASN terbaru itu memberi kejelasan nasib honorer yang semula wacanannya akan dihapus. UU tersebut tentu jadi angin segar bagi para honorer di Indonesia.

Dengan disahkannya UU ASN terbaru oleh DPR RI itu, Anas menegaskan, tak ada penghapusan tenaga honorer massal.

Pasalnya, kata Anas, peran tenaga honorer sangat krusial terutama di instansi atau pemerintahan daerah. Jumlahnya mencapai 2,3 juta yang mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ungkap Anas dikutip dari menpan.go.id.

Anas menuturkan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ungkap Anas.

wivy
Editor
wivy
Reporter