TANGSELIFE.COM – Bagaimana hukum gosok gigi siang hari saat sedang berpuasa bisa disimak di artikel ini.

Mungkin tak sedikit umat Islam yang masih bertanya-tanya, apakah menggosok gigi saat sedang berpuasa bisa membatalkan puasa?

Sebab, kegiatan menggosok gigi memerlukan air yang kelak akan dimasukkan ke dalam mulut untuk berkumur.

Di samping itu, gosok gigi biasanya menggunakan pasta gigi, yang mana memiliki rasa-rasa tertentu.

Perlu diketahui bahwa menggosok gigi atau bersiwak termasuk salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW sebelum melaksanakan salat.

Anjuran sikat gigi diriwayatkan hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

Artinya:

“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat.” – HR Bukhari

Apakah Menggosok Gigi Membatalkan Puasa?

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Ismail Yahya dalam program Tanya Ustaz di saluran YouTube Tribunnews menegaskan bahwa menggosok gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa.

Namun, kegiatan tersebut sangat dianjurkan dilakukan setelah sahur dan sebelum menunaikan salat Subuh.

“Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama.”

“Terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, artinya sebelum kita salat Subuh, sangat dianjurkan,” terang Dr Ismail Yahya.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah pendapat berbeda terkait hukum mengenai menyikat gigi saat berpuasa di siang hari.

Ada pendapat yang membolehkan menyikat gigi dan ada pendapat yang melarang dengan beberapa syarat atau ketentuan.

Pendapat yang membolehkan didasarkan dari keterangan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diberitakan oleh Amir bin Rabi’ah.

Dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Rasulullah SAW bersiwak pada bulan Ramadan.

وَقَالَ عَامِر بن ربيعة: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَسْتَالُ وَهُوَصَابُ مَا لا أَحْصى وَلا أعُد، أخرجه أحمد والبخاري

Artinya:

“Aku (Amir) melihat Rasulullah SAW sedang menggosok gigi, padahal saat itu beliau shaum (puasa), tidak terhitung dan tak terbilang olehku.” – HR Bukhari

Adapun dalam buku Risalah Shaum: Telaah Kritis atas Sunah-sunah dan Bid’ah-bid’ahnya oleh Wawam Shofwan Sholehuddin, mengatakan jika bergosok gigi membatalkan puasa, maka tentu berkumur pun membatalkan puasa.

Oleh karenanya, ditegaskan bahwa tindakan yang membatalkan puasa adalah memakan atau meminum sesuatu dengan sengaja walaupun itu tidak sedang menggosok gigi.

Hal ini sesuai dengan hadits:

وَقَالَ أَبُو هُرَة عَنِ النبي ﷺ لَوْلَا أَنْ أَشْقَ عَلَى أُمَّتِي لَا مَرْتُهُمْ بِالسَوَاكِ مَعَ كُلِ هُرَيْرَةَ وُضُوْء، وَيُرْوَى نَحْوَهُ عَنْ جَابِرٍ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ وَلَمْ يَخْصَ الصَّائِمَ مِنْ غَيْرِهِ، أخرجه البخاري

Artinya:

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, dari Nabi Muhammad SAW, “Jikalau tidak memberatkan umatku, aku akan memerintah mereka untuk bersiwak pada setiap kali wudhu.” -HR Bukhari

Sementara itu, mengutip buku ‘Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan’ karya Abu Maryam Kautsar Amru, bahwa dalam kitab Shohih Bukhari memastikan menggosok gigi atau bersiwak itu tidak membatalkan puasa sesuai dengan keumuman dalil yang sama di atas.

Pendapat ini turut diamini oleh ulama mazhab Hanafi dan Maliki yang menyatakan menggosok gigi hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Dengan catatan, air atau pasta gigi yang digunakan untuk bersiwak tidak tertelan.

Lebih lanjut, Quraish Shihab dalam buku ‘M. Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui’ mengatakan, sikat gigi dianjurkan oleh Nabi SAW dan dilakukan beliau berkali-kali sepanjang hari ketika berpuasa.

Dalam hal ini, menggunakan pasta gigi pun boleh selama tidak tertelan dengan sengaja.

Sementara itu, ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum gosok gigi saat puasa, khususnya saat matahari telah tergelincir, adalah makruh.

Makruh adalah sesuatu yang dianjurkan agar tidak dikerjakan, tetapi apabila dikerjakan tidak berdosa.