TANGSELIFE.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga memberi jaminan kesehatan gratis bagi para peserta yang ada di luar kota.

Pada umumnya, untuk menggunakan BPJS Kesehatan, tiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Tapi tak hanya FTKP yang terdaftar sesuai alamat tinggal peserta, layanan BPJS Kesehatan juga bisa dimanfaatkan di luar kota tanpa perlu pindah fasilitas kesehatan.

Lantas, gimana cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota tanpa pindah faskes?

Syarat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota

Peserta yang sedang ada di luar wilayah FKTP terdaftar, tetap bisa memanfaatkan pelayanan rawat jalan di FKTP lain.

Layanan berobat di luar kota tanpa pindah faskes bisa dilakukan maksimal tiga kali dalam satu bulan.

Peraturan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas program JKN.

Namun, ada sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi agar biaya layanan kesehatan di luar kota bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Peserta harus terdaftar sebagai peserta JKN aktif tanpa memiliki tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai kelasnya.
  • Peserta harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku saat berobat, termasuk lewat FKTP terlebih dahulu.
  • FKTP yang dimaksud adalah puskesmas, klinik, tempat mandiri dokter, tempat praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara.
  • Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke rumah sakit.

Namun jika dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa perlu rujukan dari FKTP.

Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota

Peserta yang tak membawa kartu kepesertaan program JKN saat berobat di luar kota tak perlu khawatir.

Mereka bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut ini cara berobat di luar kota pakai BPJS Kesehatan tanpa pindah fasilitas kesehatan sesuai dengan kondisi peserta:

1. Datang ke FKTP mengikuti rujukan

Dalam kondisi ini peserta bisa berobat gratis di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan dengan mengikuti rujukan berjenjang dengan tahapan sebagai berikut:

  • Peserta datang ke FKTP membawa KTP
  • Pasien diperiksa di FKTP
  • Apabila dokter merasa perlu tindakan lanjut, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)
  • Pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran
  • Kemudian, pasien bisa mendapatkan layanan di rumah sakit, baik rawat inap maupun rawat jalan

2. Langsung datang ke UGD

Kondisi ini bisa dilakukan saat keadaan gawat darurat, yakni langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit mana pun tanpa harus menggunakan rujukan.

Berikut ini sejumlah kriteria peserta yang berhak menerima perawatan di UGD menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota, antara lain:

  • Mengancam nyawa
  • Membahayakan dirinya dan orang lain atau lingkungan
  • Gangguan pada pernapasan
  • Penurunan kesadaran
  • Gangguan hemodinamik
  • Perlu tindakan segera

Berikut ini adalah prosedur berobat di UGD menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota:

  • Datang ke fasilitas kesehatan terdekat
  • Tunjukkan kartu identitas tanpa surat rujukan FKTP
  • Setelah memperoleh pelayanan, peserta bisa menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh setiap faskes.

Peserta BPJS Kesehatan yang mendapat penolakan saat berobat di luar kota tanpa mengurus kepindahan faskes bisa langsung menghubungi care center untuk tindak lanjut.

Adapun nomor yang bisa dihubungi adalah care center di nomor 165 atau WhatsApp di nomor 08118165165.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter