TANGSELIFE.COM– BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat pembuatan SIM pada Desember 2024.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo mengatakan bahwa BPJS sebagai syarat membuat SIM akan resmi berlaku Desember 2024 secara nasional.

Pada bulan November 2024, syarat kesertaan BPJS Kesehatan untuk memperpanjang atau membuat SIM masih dalam tahap uji coba dengan jangkauan yang lebih luas, berlaku di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Setelah sebelumnya pada 1 Juli-30 September 2024 uji coba hanya dilakukan di tujuh Provinsi.

Sebagai informasi, syarat pembuat SIM harus melampirkan kesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku untuk pembuatan baru dan perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C.

Syarat Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Harus Melampirkan BPJS Kesehatan

Aturan baru perpanjang dan pembuatan SIM melampirkan kesertaan BPJS ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Tujuannya adalah agar jumlah pengguna JKN atau BPJS ini meningkat. Selain itu, ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Nantinya, para petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah akan langsung mengecek bukti kesertaan BPJS Kesehatan pemohon yang ingin memperpanjang dan membuat SIM.

Dimulai dari pihak kepolisian akan meminta pemohon untuk menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.

Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan diarahkan untuk mendaftar melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) ke nomor 081-1816-5165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Berikut persyaratan pembuatan SIM November 2024:

1. Formulir pendaftaran SIM atau tanda pendaftaran online

2. Fotokopi KTP atau kartu keimgrasian

3. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif

4. Surat sehat jasmin dan rohani

5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

6. Bagi tenaga kerja asing harus melampirkan fotokopi surat izin kerja dari Kemenaker

Biaya Pembuatan SIM November 2024:

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM A Umum: Rp 120.000
  • SIM BI/Umum: Rp 120.000
  • SIM BII/Umum: Rp 120.000
  • SIM D: Rp 50.000
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter