TANGSELIFE.COM– Mulai 1 November 2024 syarat pembuatan SIM harus mencamtumkan bukti keaktifan peserta BPJS kesehatan.
Adapun aturan ini merupakan uji coba nasional yang berlaku di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Setelah sebelumnya, uji coba dilakukan di tujuh Polda degan 105 Polres pada tanggal 1 Juli-30 September 2024
Maka berdasarkan ketentuan tersebut mulai bulan November 2024, masyarakat yang berencana membuat SIM harus menyertakan keaktifan kepesertaan BPJS yang dibuktikan melalui kartu atau aplikasi mobile JKN.
Syarat pembuatan SIM terbaru dengan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku untuk pemohon SIM A, SIM B, dan SIM C.
Adanya syarat pembuatan SIM dengan melampirkan BPJS Kesehatan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Dengan demikian, ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, mereka bisa mengaksesnya dengan mudah sebab dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Syarat Pembuatan SIM Terbaru Bulan November 2024
1. Formulir pendaftaran SIM atau tanda pendaftaran online
2. Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian
3. Tanda bukti kepersertaan BPJS Kesehatan aktif
4. Surat hasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
6. Fotokopi surat izin kerja asli dari kemenaker (khusus tenaga kerja asing)
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mengajukan permohonan SIM.
Akan tetapi, pemohon akan diminta untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) ke nomor 081-1816-5165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Biaya Pembuatan SIM Baru November 2024
Biaya pembuatan SIM ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut:
- SIM C: Rp 100.000
- SIM A: Rp 120.000
- SIM A Umum: Rp 120.000
- SIM BI/Umum: Rp 120.000
- SIM BII/Umum: Rp 120.000
- SIM D: Rp 50.000