TANGSELIFE.COM- Simak biaya dan syarat bikin SIM C1 di Polres Tangsel untuk pemilik kendaraan roda dua 250-500 cc.
Adapun aturan terkait pembuatan SIM C1 ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait Penerbitan dan Penadaan SIM.
Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pemilik motor bermesin 250-500 cc wajib memiliki SIM C1.
Untuk pembuatan SIM C di Polres Tangsel sendiri bisa dilakukan di dua lokasi, yakni:
1. Satpas SIM Pembantu Polres Tangerang Selatan berlokasi di Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (layanan pembuatan dan perpanjangan SIM A/C).
2. SIM Corner SDC Gading Serpong berada di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang (layanan pembuatan dan perpanjangan SIM A/C).
Biaya Pembuatan SIM C1 di Polres Tangsel
Terkait biaya pembuatan SIM C1 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 terkait Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam peraturan tersebut diketahui bahwa biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 sama, yakni sebesar Rp100 ribu.
Namun, biaya tersebut di luar dari biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Sementara, untuk biaya perpanjangan SIM C1 dikenakan biaya Rp75 ribu.
Syarat Pembuatan SIM C1 di Polres Tangsel
Sebagai informasi, SIM C ini terbagi menjadi tiga golongan yang disesuaikan dengan besaran cc kendaraan bermotor, yakni:
1. SIM C: Diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
2. SIM C I: Diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc dan 500 cc.
3. SIM C II: Diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Selain itu, untuk pembuatan SIM C1 di Polres Tangsel diperlukan beberapa dokumen, di antaranya:
1. Pemohon wajib memiliki SIM C minimal satu tahun masa penerbitan
2. Berusia 17 tahun dan memiliki KTP
3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter