TANGSELIFE.COM– Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM pakai NIK KTP telah resmi diberlakukan sejak Juli 2024 lalu.

Bagi pemilik SIM lama penggunaan NIK ini akan otomatis berubah ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

Jadi jika Anda melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, keduanya akan memiliki nomor yang sama dengan NIK KTP.

Kebijakan pembuatan SIM pakai NIK KTP atau single data ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi penduduk Indonesia agar tak ganda.

Pasalnya, pada format SIM dulu hanya menggunakan nomor urut saja, sehingga satu pemegang SIM bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda.

Maka adanya perubahan nomor SIM pakai NIK KTP ini diharapkan bisa membuat pendataan menjadi lebih efektif dan efisien, serta untuk menghindari duplikasi kepemilikan SIM.

Di sisi lain, format baru SIM yang sama dengan NIK KTP ini akan mendukung penggunaan SIM di luar negeri.

Tata Cara Bikin SIM Pakai NIK KTP

Dilansir dari laman digitalkorlantas.id, membuat atau memperpanjang SIM pakai NIK KTP kini bisa dilakukan secara online.

Untuk pembuatan SIM secara online, tahapan pendaftaran dan ujian teori dilakukan dari rumah

Lalu, jika seluruh persayaratan telah terpenuhi dilanjutkan dengan memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk ujian praktik.

Sementara, untuk perpanjang SIM online kini bisa dilakukan dengan cepat dan mudah melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIM baru bisa langsung dikirim ke rumah.

Tutorial cara bikin SIM Pakai NIK KTP secara online

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI terlebih dahulu di Play Store dan App Store

2. Lakukan registrasi menggunakan nomor HP, e-mail, dan KTP

3. Lalu jika sudah masuk klik menu “SIM” dan pilih opsi “Pendaftaran SIM”

4. Ikuti seluruh perintah pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM

5. Lakukan ujian teori secara online, jika lulus maka dilanjut dengan memilih tanggal dan lokasi SATPAS untuk ujian praktik

6. Kemudian jika lulus praktik maka SIM siap diambil

Tutorial perpanjangan SIM pakai NIK KTP secara online

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI terlebih dahulu di Play Store dan App Store

2. Lakukan registrasi menggunakan nomor HP, e-mail, dan KTP

3. Lalu jika sudah masuk klik menu “SIM” dan pilih opsi “perpanjangan SIM”

4. Ikuti seluruh perintah pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM

5. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen, jika sudah lengkap serta benar maka SIM akan segera dicetak

6. Terakhir SIM siap dikirim ke rumah atau bisa diambil di SATPAS terdekat

Selain online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, perpanjangan SIM juga tetap bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke layanan SIM Keliling.

SIM keliling Tangsel

Biaya Pembuatan SIM Pakai NIK KTP

Biaya pembuatan SIM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran tarif biaya pembuatan SIM per MEI 2024 yang disesuaikan golongan atau jenis kendaraan:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Selain itu, ada juga biaya tambahan untuk tes kesehatan dan pemeriksaan psikologi.

Lalu, bagi pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM secara online ada biaya tambahan untuk admin, pengemasan, hingga pengiriman.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter