TANGSELIFE.COM – Bagi warga Tangsel yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, maka cukup datang ke layanan SIM keliling Tangsel yang telah disediakan.
Layanan ini disediakan oleh Sat Lantas Polres Tangsel, untuk memudahkan masyarakat.
Layanan SIM keliling Tangsel Rabu, 14 Agustus 2024dilaksanakan di ITC BSD pada pukul 08.00 sampai 13.00.
Juga ada di Bintaro Plaza pukul 08:30 WIB sampai Pukul 12:00 WIB, dan buka kembali pada Pukul 15:00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini tentu memudahkan bagi masyarakat, khususnya bagi yang ingin memperpanjang SIM yang telah habis batas waktunya.
Karena bagi pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM.
Simak Syarat SIM Keliling Tangsel
1. surat keterangan sehat
2. surat keterangan psikologi
3. fotocopy e-KTP
4. membawa SIM lama
Biaya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.0
4. SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrian.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.